Sunday, February 12, 2017

√ Aturan Pinjaman Konsumen

Pengertian Perlindungan Konsumen - Perlindungan konsumen yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian aturan untuk menunjukkan pertolongan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri yaitu orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia di masyarakat baik untuk dipakai sendiri ataupun orang lain dan tidak untuk diperdagangkan.


HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Seperti halnya konsumen, pelaku perjuangan juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak pelaku perjuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
  1. Hak untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai barter dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk menerima pertolongan aturan dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melaksanakan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian aturan sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara aturan bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku perjuangan berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

  1. Beritikad baik dalam melaksanakan acara usahanya;
  2. Memberikan warta yang benar, terang dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi klarifikasi penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibentuk dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akhir penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan secama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku perjuangan bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen yaitu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku perjuangan selain harus melaksanakan acara perjuangan dengan itikad baik, ia juga harus bisa membuat iklim perjuangan yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
KEWAJIBAN KONSUMEN
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen yaitu :
a.  Membaca atau mengikuti petunjuk warta dan mekanisme pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.  Beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.  Mengikuti upaya penyelesaian aturan sengketa pertolongan konsumen secara patut.



Demikian ulasan singkat wacana Hukum Perlindunagn Konsumen, Semoga bermanfaat
(disarikan dari beberapa sumber)

Sumber http://www.ekonomi-holic.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)