Tuesday, April 25, 2017

√ Syarat Dan Cara Buat, Biaya Skck Terbaru 2018

Ranikidia.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering kita sebut dengan SKCK merupakan hal yang menjadi potongan dari syarat yang kemungkinan ada pada dikala hendak melamar suatu pekerjaan.


Baik itu sebuah pekerjaan yang ada di lingkungan pemerintahan maupun swasta, ada yang mengharuskan SKCK pada dikala pendaftaran, maupun sehabis dinyatakan lolos, dikala rekrutmen dan menjadi potongan dari instansi tersebut.


Kegunaan dari SKCK itu sendiri,  menjadi bukti, bahwa seseorang tidak pernah melaksanakan tindakan yang melanggar aturan yang mengebabkan terpidana ataupun dalam proses pidana itu sendiri.


Agar lebih jelasnya berikut Syarat yang harus dipersiapkan menciptakan SKCK Terbaru 2018



  1. Foto ukuran 4 x 6 berwarna dan terbaru (latar tahun genap merah, tahun ganjil biru) sebanyak 12 lembar, kalau kemungkinan diharapkan siapkan juga ukuran 3 x 4, atau 2 x 3.

  2. Siapkan foto kopi KK, KTP/SIM, paspor yang hendak bepergian ke manca negara, sertifikat lahir, surat keterangan nikah, khusus yang sudah menikah.

  3. Slip orisinil lunas PBB/STT( surat tanda setoran)

  4. Surat keterangan sehat dari medis yang asli

  5. Foto kopi SKCK usang atau kartu rumus sidik jari kalau sebelumnya ada

  6. Meminta surat pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan yang memuat tujuan pembuatan SKCK untuk keperluan apa.

  7. Surat pengantar dari kecamatan

  8. Surat pengantar dari polsek/koramil


Sayarat dan Cara Buat, Biaya  SKCK Terbaru 2018

 merupakan hal yang menjadi potongan dari syarat yang kemungkinan ada pada dikala hendak melam √ Syarat dan Cara Buat, Biaya SKCK Terbaru 2018
Sayarat dan Cara Buat, Biaya SKCK Terbaru 2018

Cara pembuatan, Biaya SKCK Terbaru 2018


Jangan lupa baca juga artikel ini ya: Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI yang Ber-Chip


Cara Mengembalikan Pulsa yang Tersedot Paket Yellow Indosat Ooredoo


Cara Praktis Daftar Grab Car/Bike 2018/2019



  1. Persyaratan semua terpenuhi maka pribadi saja ke polres ke potongan pembuatan SKCK

  2. Mengisi formulir, identitas diri (sesuai KTP), anggota keluarga dan riwayat pendidikan

  3. Mengisi identitas fom yang berkaitan dengan rumus sidik jari (sebelumnya telah menciptakan tinggal menunukan Foto kopi SKCK lama).

  4. Menuju potongan rekam sidik jari, petugas akan mengambil sidik jari dari sepuluh jari kita untuk memilih rumus dari masing-masing jari.

  5. Bila telah usai, maka serahkan kembali formulir ke potongan awal

  6. Membayar uang adiminstrasi sesuai dengan uu sebesar Rp. 30.000,-

  7. Bila SKCK telah terbit maka fotokopi untuk melegalisir minimal 10 lembar


Jadwal pembuatan menyesuaikan jam kerja



  • Hari senin- kamis jam 08.00-14.00

  • Hari jumat jam 08.00-13.00

  • Hari sabtu jam 08.00-11.30

  • Waktu istirahat jam 11.30-12.30

  • Semoga bermanfaat silahkan like dan share




Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon