
Beban Kerja Guru
Pada PP Nomer 19 Tahun 2017 pasal 52 telah disebutkan bahwa beban guru meliputi aktivitas pokok :
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih penerima didik; dan
- melaksanakan kiprah suplemen yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja Guru
Pada ayat 2 terang disebutkan bahwa Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu. Makara kesimpulannya beban kerja guru tetap minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu. Namun angka 24 jam ini tidak hanya dipenuhi melalui pembelajaran atau pembimbingan di kelas saja, tapi juga sanggup diperhitungkan melalui kiprah suplemen yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok menyerupai wali kelas, wakil kepala sekolah, dan kepala laboratorium.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Pasal 54 PP nomor 19 tahun 2017 pertanda kiprah pokok kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Nah dari ayat 1 pasal ini telah terang menyebutkan bahwa kiprah utama seorang kepala sekolah bukan melakukan pembelajaran/pembimbingan, namun kiprah sepenuhnya adalah melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Hal ini berbeda dengan sebelum PP nomer 19 tahun 2017 ini turun, kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah masih wajib melakukan kiprah pembelajaran/pembimbingan minimal 6 jam pembelajaran dalam satu minggu.
Lebih lanjut pada pasal 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu selain melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan. Artinya selain kiprah manajerial kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan masih diperkenankan untuk melakukan kiprah pembelajaran/pembimbingan pada keadaan tertentu.

Sumber acikandzirah.blogspot.com

EmoticonEmoticon