Thursday, February 16, 2017

√ Desain Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan merampungkan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru & Dosen. Tujuan pemberian derma biaya pendidikan PPG Daljab ialah untuk memfasilitasi dan memperlihatkan kesempatan bagi Guru yang belum mempunyai akta pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapat Sertifikat Pendidik.

Tahun 2019 ditetapkan kuota akseptor PPG Daljab yang mendapat derma biaya pendidikan dari biaya APBN melalui Kemdikbud sebanyak 40.000 orang guru yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Kemristekdikti. Diharapkan sesudah mempunyai akta pendidik akan menjadi salah satu unsur yang berperan penting dalam menyiapkan generasi emas dan menuju Indonesia unggul di masa society on the move.

Penyelenggara PPG dalam Jabatan 2019, yang telah ditetapkan oleh Kemristekdikti sebanyak 62 LPTK dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang meliputi standar pendidikan, standar penelitian, dan standar dedikasi kepada masyarakat. Desain pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2019 digambarkan dalam sketsa berikut :


Dasar Pelaksanaan PPG Daljab diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, perihal Guru, dimana di pasal 66 ayat 1 menyatakan “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum mempunyai Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru” dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, di mana di pasal 3 ayat 1 berbunyi Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Menurut Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 Pasal 20 ayat (11) Beban berguru Program PPG Daljab paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks. Mengikuti Permenristekdikti ini pada Pasal 20 ayat (6), kurikulum PPG Daljab dengan total 24 sks ini diurai ke dalam tiga bentuk pembelajaran, yaitu kuliah-teori (pendalaman materi akademik), lokakarya, dan praktik pengalaman lapangan (PPL). Materi akademik meliputi dua (2), yaitu akademik pedagogik dan akademik bidang studi/profesional.

Materi akademik pedagogik dengan materi pokok Pendidikan dan Profesi Pendidik, diarahkan untuk memperlihatkan penguatan perihal dasar-dasar ilmu pendidikan dan prinsip-prinsip guru sebagai profesi. Sedangkan materi pokok untuk akademik bidang studi/profesional tidak hanya meliputi materi-materi keilmuan, melainkan dikaitkan dengan cara pembelajarannya, atau dikaitkan dengan penerapan prinsip TPACK (Technological Pedagogical and Content Knowledge). Lokakarya berupa kegiatan pengembangan/penyusunan perangkat pembelajaran, peerteaching dan tawaran Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Lokakarya berupa kegiatan pengembangan/penyusunan perangkat pembelajaran, peerteaching dan tawaran Penelitian Tindakan Kelas (PTK).



Sumber http://www.salamedukasi.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)