Wednesday, February 1, 2017

√ Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018




Berikut ini kami sajikan rangkuman rapat koordinasi Kebijakan Ujian Nasional 2018 yang dilakukan oleh BSNP. Ujian Nasional Tahun 2018 tetap memakai 2 moda ibarat tahun sebelumnya adalah Moda UN berbasis komputer (UNBK) dan Moda UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).


Moda Ujian Nasional



  1. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

    • SMA dibutuhkan 100 % memakai Ujian Berbasis Komputer



  2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)

    • Maks 30% SMP, Paket B, Paket C, Pesantren




Mata Pelajaran yang Diujikan


Berikut ini kami sajikan rangkuman rapat koordinasi Kebijakan Ujian Nasional  √ Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018


 


Satuan Pendidikan Pelaksana UN



  1. Satuan Pendidikan terakreditasi

    • Satuan pendidikan pelaksana UN (harus terakreditasi)



  2. Satuan pendidikan belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana UN.

    • Satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN (tidak mesti terakreditasi)




Kebijakan UN dan USBN 2018


Berikut ini kami sajikan rangkuman rapat koordinasi Kebijakan Ujian Nasional  √ Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018


Kebijakan UN 2018


Berikut ini kami sajikan rangkuman rapat koordinasi Kebijakan Ujian Nasional  √ Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018Berikut ini kami sajikan rangkuman rapat koordinasi Kebijakan Ujian Nasional  √ Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018


 


 


 


 


 


 


Kebijakan UN 2017



  1. Ujian Nasional tetap dilaksanakan.

  2. UN Tidak memilih kelulusan

  3. Peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN

  4. Mutu Ujian Sekolah ditingkatkan menjadi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.

  5. Menjadikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebagai main stream pelaksanaan UN.


Kebijakan UN untuk Pendidikan Kesetaraan



  1. Hasil UN berfungsi untuk penyetaraan.

  2. Mapel yang diujikan dalam UN Pendidikan Kesetaraan:

    a. 7 Mapel untuk Paket C

    b. 6 Mapel untuk Paket B

  3. Tidak ada USBN untuk Pendidikan Kesetaraan.

  4. Peserta didik dari pendidikan kesetaraan sanggup mengikuti UN di satuan pendidikan formal atau

    satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi.

  5. Pendaftaran akseptor UN dilakukan secara terintegrasi melalui DAPODIK.

  6. Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan BUKAN lagi Dinas Pendidikan tetapi satuan pendidikan.

  7. Moda pelaksanaan UN dengan UNBK dan UNKP.

  8. Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada hari Sabtu dan Minggu.

  9. Ada UN susulan, UN gelombang kedua hanya untuk perbaikan nilai


Isu Teknis UN 2018



  1. Perbandingan jumlah teknisi terhadap server atau client

  2. Optimalisasi help desk provinsi dan kabupaten

  3. Konfigurasi (jarak dan letak) client di ruang ujian

  4. Headset client ketika bukan ujian listening

  5. Penggunaan wifi di ruang ujian (client ke server)

  6. Sosialisasi teknis kepada Kepala Dinas dan Kepala Sekolah untuk mendukung kerja proktor dan teknisi


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UN 2018


Panitia Tingkat Provinsi :



  1. Dinas Pendidikan Provinsi

  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik)

  3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)

  4. Dewan Pendidikan Provinsi

  5. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.


Panitia Tingkat Kabupaten/Kota :



  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  2. Kantor Kementerian Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (s3ki yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seci yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C).


Berikut ini kami sajikan rangkuman rapat koordinasi Kebijakan Ujian Nasional  √ Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018


Persyaratan Peserta UN



  1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.

  2. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester pertama pada tahun terakhir.

  3. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan


Kriteria Kelulusan



Pengaturan Sansi Untuk UN 2018


Pelanggaran berat oleh Peserta Ujian:



  1. membawa contekan ke ruang ujian;

  2. kerjasama dengan akseptor ujian;

  3. menyontek atau memakai kunci jawaban; dan/atau

  4. membawa HP ke dalam ruang ujian.


Pelanggaran berat oleh Pengawas Ujian:



  1. memberi contekan;

  2. membantu akseptor ujian dalam menjawab soal;

  3. menyebarkan/membacakan kunci balasan kepada akseptor ujian;

  4. mengganti dan mengisi LJUN atau balasan UNBK;

  5. Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;

  6. menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang sanggup merekam gambar; dan/atau

  7. memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).


Investigasi


Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:



  1. Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag.

  2. Badan Standar Nasional Pendidikan.

  3. Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.


Bentuk investigasi



  1. Peninjauan ke tempat insiden perkara.

  2. Analisis tumpuan balasan per tempat (Provinsi/Kabupaten/Kota).


PENGATURAN KHUSUS


Pelaksanaan UN bagi akseptor UN yang memerlukan layanan

khusus dan/atau berbeda sanggup diberikan kepada:



  1. Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunalaras, dan tunadaksa;

  2. Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau

  3. Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang ditentukan oleh petugas kesehatan.


Pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda sanggup diberikan apabila:



  1. Peserta UN penyandang disabilitas yang memerlukan pengaturan khusus telah melaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan UN;

  2. Peserta UN yang sakit atau di LP telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) ahad sebelum pelaksanaan UN.


Peserta UN yang sakit telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.


File hasil koordinasi BSNP ihwal kebijakan Ujian Nasional Tahun 2018 sanggup pula Anda unduh melalui link berikut ini :



Demikianlah salinan hasil Rapat koordinasi ujian nasional 2018 BSNP yang sanggup dijadikan materi pengambilan rencana kebijakan sekolah dalam mempersiapkan dan menghadapi Ujian Nasional 2018. Semoga bermanfaat.


 


 


 


 



Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)