Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018 - Setelah munculnya fitur gres pada simpatika yaitu fitur hidangan proposal Tunjangan Insentif Guru, menyebabkan PTK berbondong - bondong megecek akun simpatika masing - masing untuk mengetahui apakah memenuhi kriteria mendapat Tunjangn Intensif Guru. Seiring dengan munculnya fitur simpatika proposal Tunjangan Intensif Guru beredar pula Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI ihwal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018.
Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018 ihwal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018, tanggal 23 November 2018.
Dalam surat tersebut disampaikan tata pengelolaan Tunjangan Insentif Guru mulai dari Pembayaran, Penetapan akseptor tunjangan, Sistem otomatis layak mendapat proteksi pada simpatika, dan kuota akseptor proteksi Intensif Guru.
Baca Juga :
Baca Juga :
Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018
Berikut ini adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI ihwal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018.
Bagi anda yang membutuhkan file Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018, Silahkan Unduh pada link dibawah ini :
Download Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018
FOKUS POIN 5
Dalam poin 5 disampaikan bawah "Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota"
Baca Juga :
- Cara Praktis Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS Pada Simpatika
- Info dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018
Jika kita memahami lebih dalam lagi pada kalimat poin nomor 5 tersebut bahwa bila suatu Kab/Kota hanya tersedia kuota yang tidak banyak maka kesudahannya tidak seluruh guru diterima ajuannya, ini berdasarkan dari hasil diskusi dengan rekan - rekan kami.
Benar atau tidaknya pendapat kami itu belum sanggup dipastikan. Kita tunggu saja pemberitahuan resmi dari Kementerian Agama Kabuupaten/Kota masing - masing. Harapannya semoga seluruh kabupaten terpenuhi kuota akseptor proteksi insentif guru.
Bagaimana pendapat anda ihwal poin 5 ???
Silahkan berikan pendapat anda maksud dari poin 5 dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018 ihwal Pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018, tanggal 23 November 2018. Pada kolom komentar dibawah artike ini.
Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2018. Semoga informasu yang kami bagikan sanggup bermanfaat bagi anda. jangan lupa share artikel ini semoga tambah bermanfaat. Terima Kasih.
Sumber http://www.emissimpatikazone.com
EmoticonEmoticon