Contoh Gratis Aturan dan tata Tertib Sekolah Terbaru
Contoh Gratis Aturan dan tata Tertib Sekolah Terbaru - Peraturan dan tata tertib sekolah ialah semua ketentuan atau peraturan dan aktivitas yang dibentuk oleh sekolah yang mengimplementasikannya harus mengandung nilai-nilai kecerdikan pekerti dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai kecerdikan pekerti, sehingga menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
![]() |
Contoh Gratis Aturan dan tata Tertib Sekolah Terbaru |
Atau dengan kata lain, ketertiban ialah suatu kondisi yang mencerminkan keharmonisan dan keteraturan dalam pergaulan antar warga sekolah. Ketertiban harus tercermin dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah penggunaan waktu berguru mengajar dan bekerjasama dengan masyarakat sekitar. Ketertiban tidaklah tercipta dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan oleh warga sekolah.
Tata tertib sekolah hendaknya mencerminkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, kejujuran, ketertiban, kebersihan, dan sopan santun.
ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA
SD NEGERI ..................................................................
A.KEHADIRAN SISWA
- Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07.00 WIB
- Harus berada di dalam ruang berguru 15 menit sebelum pelajaran dimulai
- Jika meninggalkan ruang berguru sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran/guru kelas
- Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
- Pada ketika jam berguru tidak keluar kelas
- Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
B.KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
- Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
- Guru piket sanggup memperlihatkan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
- Guru piket sanggup memperlihatkan eksekusi fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu di lapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang berguru pada jam pelajaran berikutnya
- Lima kali terlambat (komulatif) akan menerima surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
C.KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
- Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
- Ijin dinyatakan dengan surat dari orang bau tanah dan dilampiri fotocopy KTP orang bau tanah penanda tangan surat
- Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
- Dinyatakan Alpa kalau tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang bau tanah atau surat keterangan sakit
- Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan mendapatkan surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua
D. KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah ialah :
- Berpakaian Merah Putih pada hari Senin s.d Selasa
- Berpakaian Batik pada hari Rabu dan Kamis
- Berpakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
2.Pakaian seragam yang dikenakan harus
- Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
- Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
3.Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
- Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
- Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
- Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
- Tidak memiliki coret-coretan atau logo tambahan lain
4.Mengenakan sepatu berwarna hitam polos dan kaus kaki putih
E.PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
- Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
- Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
- Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
- Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
- Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
- Anting perempuan tidak lebih dari satu pasang
- Tidak bertato dan tindikan
F. SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
- Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan berguru sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/ guru
- Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
- Menggunakan sarana-prasarana berguru di sekolah dengan baik dan benar biar tidak rusak atau hilang
- Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana berguru dilingkungan sekolah
- Tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor
G. UPACARA BENDERA
- Dilaksanakan setiap hari Senin pagi, dan hari-hari besar nasional
- Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan kiprah dengan baik
- Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
- Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
- Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
H. ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
- Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
- Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SD Negeri 2 Sambong
- Tidak menciptakan coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
- Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
- Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana berguru disekolah
- Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
- Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
I. LARANGAN
- Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan tambahan berlebihan
- Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
- Dilarang membawa ponsel/HP
- Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah
- Dilarang mendapatkan tamu di dalam kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
- Dilarang membawa uang melebihi keperluan berguru di sekolah
- Dilarang melaksanakan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
- Dilarang keras melaksanakan keributan, perkelahian, dan pemerasan
- Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat p0rn* grafi dan p0rn* aksi
- Dilarang keras melaksanakan kegiatan yang mengganggu ketertiban berguru dan ketertiban umum
- Dilarang keras melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
J.SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
- Panggilan orang tua
- Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
- Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
- Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
- Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
- Penundaan berguru (skorsing)
- Pengembalian kepada orang bau tanah (dikeluarkan dari sekolah)
- Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak sanggup diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
K. SANKSI KHUSUS
- Siswa/siswi yang menggunakan HP pada ketika jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang bau tanah pada ketika pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada ketika kelulusan (untuk kelas VI)
- Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif berguru satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
- Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif berguru (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di simpulan semester
Keterangan :
Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan sekolah Tata Tertib Siswa ini akan Ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan sekolah.
TATA TERTIB SEKOLAH
Tata tertib ini dibentuk untuk mengatur kegiatan sekolah sehingga tercipta suasana tata kehidupan sekolah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran proses berguru mengajar . sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga sekolah, oleh alasannya itu pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai dengan kesalahannya.
A. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )
- Jam pelajaran dimulai pukul 07.15
- Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum menerima ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Kegiatan berguru mengajar diawali dan diakhiri dengan berdoa.
- Siswa mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
- Siswa yang pulang alasannya sakit / keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus menerima ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Siswa yang tidak masuk alasannya sakit / alasannya sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter/orang tua/wali.
- Piket kelas dilaksanakan sebelum dan setelah kegiatan berguru mengajar, sesuai dengan jadwal piket.
B. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI.
- Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan mulai pukul 07.15 WIB, dan siswa hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
- Siswa melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
- Siswa menggunakan seragam sekolah lengkap waktu upacara .
- Siswa yang terlambat tiba tidak diperbolehkan mengikuti upacara.
- Setiap hari Jum’at dilaksanakan SKJ dan atau Jum’at bersih.
- Siswa mengikuti SKJ harus menggunakan seragam olah raga.
C. SERAGAM SEKOLAH .
- Siswa setiap hari Senin dan Selasa menggunakan seragam Putih-Merah.
- Siswa setiap hari Rabu dan Kamis menggunakan seragam batik.
- Siswa setiap hari Jum’at dan Sabtu menggunakan seragam Pramuka.
- Siswa setiap jam pelajaran Olah Raga harus menggunakan seragam Olah Raga.
D. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.
- Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian bebas rapi dan bersepatu.
E. KEWAJIBAN SISWA.
- Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah, guru, serta karyawan sekolah.
- Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga sekolah.
- Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Siswa wajib mengerjakan kiprah yang diberikan Bapak / Ibu guru.
- Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya dengan rapi dilengkapi dengan pengaman.
- Semua siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.
Download juga:
F. HAK- HAK SISWA.
- Siswa berhak mengikuti pelajaran hingga simpulan pelajaran.
- Siswa berhak menerima perhatian dan layanan sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Siswa berhak menggunakan akomodasi sekolah sesuai dengan petunjuk dan ijin penggunaannya.
G. LARANGAN – LARANGAN DI SEKOLAH. (21 macam larangan)
- Siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa ijin.
- Siswa tidak boleh menciptakan keributan di dalam dan diluar sekolah.
- Siswa tidak boleh makan / minum di dalam kelas ketika pelajaran berlangsung.
- Siswa tidak boleh membeli makanan / minuman pada ketika jam pelajaran berlangsung.
- Siswa tidak boleh membawa atau menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
- Siswa tidak boleh membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
- Siswa tidak boleh berjodi dan sejenisnya.
- Siswa tidak boleh membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses berguru mengajar.
- Siswa tidak boleh terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Siswa tidak boleh mencoret-coret semua akomodasi sekolah ( tembok, meja, kursi, dsb )
- Siswa tidak boleh membawa Tip Exs, cat, dan sejenisnya.
- Siswa tidak boleh bercukur gundul/plontos atau mengecat rambut .
- Siswa putra.dilarang : berambut gondrong dan menggunakan asesoris wanita.
- Siswa putri tidak boleh : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang berlebihan.
- Siswa tidak boleh menggunakan sandal dan sepatu hak tinggi.
- Siswa tidak boleh meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
- Siswa tidak boleh bermain sepeda ketika jam sekolah.
- Siswa tidak boleh tubruk dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
- Siswa tidak boleh membawa telepon genggam atau Hand Phone ke sekolah.
- Siswa tidak boleh duduk di pagar sekolah ketika istirahat.
- Siswa tidak boleh naik sepeda di halaman sekolah ketika masuk maupun keluar sekolah
...................................., Juli 2019
Kepala SD Negeri ............................
Nama Jelas
NIP. ..................................................
Sumber http://fileledukasi.blogspot.com
EmoticonEmoticon