Thursday, March 23, 2017

√ Apbn Dan Apbd


Materi ekonomi kelas XI Sekolah Menengan Atas : APBN dan APBD - Berikut ini akan diuraikan mengenai Pengertian APBN, APBD, fungsi APBN, tujuan APBN dan APBD, proses penyusunan APBD.

Pengertian APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) 
Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pengertian APBD yaitu : planning keuangan tahunan pemerintahan kawasan yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kawasan dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi APBN.

Fungsi APBN :
Fungsi APBN kalau ditinjau dari kebijakan fiskal :
a.         Fungsi alokasi.
APBN sanggup dipakai untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
b.         Fungsi Distribusi.
APBN bertujuan untuk membuat pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. APBN selain dipakai untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun. Subsidi, bea siswa, dan dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment yaitu pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain.
c.         Fungsi Perencanaan
APBN dipakai untuk merencanakan banyak sekali macam aktivitas pemerintah.
d.         Fungsi Stabilitas.
APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya kalau terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah sanggup melaksanakan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.

Fungsi APBN kalau ditinjau dari sisi administrasi :
a.         Pedoman bagi pemerintah untuk melaksanakan tugasnya pada periode mendatang.
b.         Alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibentuk oleh pemerintah.
c.  Untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.

Tujuan APBN :
Sebagai aliran penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kiprah kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

APBN dan APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus menerima persetujuan DPR.

Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat direktur dan legislatif, sbb:
a.         Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bab keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan aktivitas dan bab keuangan).
b.         Proses di legislatif
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan menurut Tatib DPRD yang bersangkutan.
Demikianlah uraian singkat mengenai Pengertian APBN, APBD, fungsi APBN, tujuan APBN dan APBD, proses penyusunan APBD, Semoga bermanfaat...

Sumber http://www.ekonomi-holic.com


EmoticonEmoticon