Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual mengacu pada proteksi ciptaan pikiran, yang mempunyai nilai moral dan komersial. Dibawah aturan Hak Kekayaan Intelektual, aset tidak berwujud mirip penemuan, karya sastra dan seni, desain, frasa, simbol dan gambar sanggup dilindungi.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu:
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Dalam goresan pena ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek.
Hak Cipta
Hak Cipta ialah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta:
Hak Cipta ialah hak langsung bagi Pencipta atau peserta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memperlihatkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya ialah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh).
Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang mempunyai hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut ialah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan memperlihatkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dasar aturan Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain:
- UU Nomor 19 Tahun 2002 ihwal Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 ihwal Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 ihwal Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 ihwal Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 ihwal Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Kekayaan Industri
Dalam hak kekayaan intelektual, “Hak kekayaan industri” ialah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur proteksi hukum.
Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan lantaran hal ini sangat mempunyai kegunaan untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan mirip plagiatisme.
Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten ialah hak langsung yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melakukan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam hak kekayaan intelektual, “Paten” hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan problem tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten sanggup diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain:
- UU Nomor 6 Tahun 1989 ihwal Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 ihwal Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 ihwal Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 ihwal Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dalam hak kekayaan intelektual, “Merek” merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga mempunyai nilai jual dari pertolongan merek tersebut.
Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu sanggup menentukan produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek mempunyai beberapa istilah, antara lain:
Merek Dagang
Merek dagang ialah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bahu-membahu atau tubuh aturan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa ialah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bahu-membahu atau tubuh aturan untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Dalam hak kekayaan intelektual, “Merek Kolektif” ialah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau tubuh aturan secara bahu-membahu untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bahu-membahu atau tubuh aturan untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak sanggup digunakan dan harus mengganti nama mereknya.
Pelanggaran Merek Kolektif
Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek sanggup mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang mempunyai kesamaan tanpa izin, somasi sanggup berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga sanggup berujung pada pidana yang tertuang pada kepingan V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau tubuh aturan lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling usang tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-
Oleh lantaran itu, ada baiknya kalau merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik wangsit atau aliran penemuan mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pertolongan nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya.
Dengan memperlihatkan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) semoga sanggup tetap melakukan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain:
- UU Nomor 19 Tahun 1992 ihwal Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 ihwal Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 ihwal Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 ihwal Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, sanggup disimpulkan bahwa HaKI ialah kepingan penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut semoga sanggup diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta mempunyai kegunaan dalam pembentukan gambaran dalam suatu perusahaan atau industri dalam melakukan kegiatan perekonomian.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual:
Sebagai cara untuk menyeimbangkan kepentingan dan peranan pribadi individu dengan kepentingan masyarakat, maka sistem hak kekayaan intelektual berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip Keadilan (the Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, aturan memperlihatkan proteksi kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya masuk akal kalau diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (the Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI mempunyai manfaat dan nilai ekonomi serta mempunyai kegunaan bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya.
Pencipta mendapat laba dari kepemilikan terhadap karyanya mirip dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (the Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, ratifikasi atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan insan dibutuhkan bisa membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan lantaran pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat mempunyai kegunaan bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memperlihatkan laba baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (the Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memperlihatkan proteksi kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, komplotan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Bentuk keseimbangan ini sanggup dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.

Perbedaan hak merek hak cipta hak patent. Sumber foto: Wikimedia Commons
Pengertian Paten dalam Hak Kekayaan Intelektual
Apakah Paten itu?
Paten ialah hak langsung inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melakukan sendiri atau memperlihatkan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukan invensinya.
Apakah Invensi itu?
Invensi ialah wangsit inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan problem yang spesifik di bidang teknologi, sanggup berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi bagaimanakah yang sanggup dipatenkan?
Invensi sanggup dipatenkan kalau invensi tersebut:
- Jika pada dikala pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak sanggup diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut sanggup diproduksi atau sanggup digunakan dalam banyak sekali jenis industri.
Berapa usang Paten berlaku?
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun semenjak tanggal penerimaan permohonan Paten.
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun semenjak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Bagaimana cara mengajukan permohonan Paten?
- Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan diketik rangkap 2.
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
- surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
- deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
- judul invensi, dibuat dalam karakter kapital dan tidak digaris bawah;
- bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
- latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut;
- ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
- uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
- uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, dilarang ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
- klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan dilarang berisikan gambar atau grafik tetapi sanggup memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
- abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
- gambar, apabila ada dibuat rangkap 2: hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan ihwal bagian-bagian dari invensi, tetapi dilarang terdapat kata-kata penjelasan;
- bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 2, apabila diajukan dengan hak prioritas;
- terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa aneh selain bahasa Inggris;
- bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
- Penulisan deskripsi, klaim, aneh dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 karakter c dan d ditentukan sebagai berikut:
- setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- deskripsi, klaim dan aneh diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- batas atas: 2 cm
- batas bawah: 2 cm
- batas kiri: 2,5 cm
- batas kanan: 2 cm
- kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di kepingan atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada kepingan tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 karakter b (1);
- pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman gres merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 karakter b (3);
- pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan karakter tegak berukuran tinggi karakter minimum 0,21 cm;
- tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu sanggup ditulis dengan tangan;
- gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- batas atas: 2,5 cm
- batas bawah: 1 cm
- batas kiri: 2,5 cm
- batas kanan: 1,5 cm
- seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, dilarang dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
- setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, aneh dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Pengertian Merek dalam Hak Kekayaan Intelektual
Apakah Merek itu?
Merek ialah tanda yang sanggup ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau tubuh aturan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bahu-membahu atau tubuh aturan dengan produksi orang lain atau tubuh aturan lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Apakah fungsi registrasi Merek itu?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan registrasi oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain menggunakan Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek bagaimanakah yang tidak sanggup didaftarkan?
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang sanggup menyesatkan masyarakat ihwal asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak mempunyai daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Apakah yang menjadikan permohonan registrasi Merek ditolak?
Permohonan registrasi Merek ditolak apabila Merek tersebut:
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah populer milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- merupakan atau mirip nama orang terkenal, foto, atau nama tubuh aturan yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau mirip nama atau kependekan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau forum nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan tiruan atau mirip tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau forum pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Berapa usang proteksi aturan Merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapat proteksi aturan untuk jangka waktu 10 tahun semenjak tanggal penerimaan permohonan registrasi Merek yang bersangkutan; dan jangka waktu proteksi itu sanggup diperpanjang.
Bagaimana cara mengajukan permohonan registrasi Merek?
- Mengajukan permohonan registrasi dalam rangkap 2 yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
- tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
- warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
- nama negara dan tanggal usul registrasi Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Surat permohonan registrasi Merek dilampiri dengan:
- fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus menentukan tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- fotokopi akte pendirian tubuh hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama tubuh hukum;
- fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
- surat kuasa khusus apabila permohonan registrasi dikuasakan;
- tanda pembayaran biaya permohonan;
- 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
- surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan registrasi ialah miliknya.
Pengertian Hak Cipta dalam Hak Kekayaan Intelektual
Apakah Hak Cipta itu?
Hak Cipta ialah hak langsung pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sesudah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk faktual tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Hak Terkait itu?
Hak terkait ialah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak langsung bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau forum penyiaran.
Apa saja Ciptaan yang dilindungi?
Contoh ciptaan yang dilindungi mencakup:
- Buku, aktivitas komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk mirip seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Bagaimana cara mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan?
- Mengisi formulir registrasi ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp.000,00;
- Surat permohonan registrasi ciptaan mencantumkan:
- nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
- nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
- tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
- uraian ciptaan (rangkap 3);
- Surat permohonan registrasi ciptaan hanya sanggup diajukan untuk satu ciptaan;
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor;
- Apabila permohonan tubuh hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi sertifikat pendirian tubuh aturan tersebut;
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan registrasi ciptaan ia harus mempunyai tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
- Apabila permohonan registrasi ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu tubuh hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan memutuskan satu alamat pemohon;
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, semoga melampirkan bukti pemindahan hak;
- Melampirkan rujukan ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Pengertian Desain Industri dalam Hak Kekayaan Intelektual
Apakah Desain Industri itu?
Desain Industri ialah suatu kreasi ihwal bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau adonan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memperlihatkan kesan estetis dan sanggup diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain Industri bagaimanakah yang sanggup didaftarkan?
Desain Industri sanggup didaftarkan kalau Desain Industri tersebut:
- Baru, apabila pada tanggal penerimaan permohonan registrasi Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Berapa usang proteksi aturan Desain Industri terdaftar?
Desain Industri terdaftar mendapat proteksi aturan untuk jangka waktu 10 tahun semenjak tanggal penerimaan permohonan registrasi Desain Industri.
Bagaimana cara mengajukan permohonan registrasi Desain Industri?
- Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
- nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut sanggup di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan aktivitas yang sesuai);
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya ialah milik pemohon.
- Dalam hal permohonan diajukan secara bahu-membahu oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
Pengertian Indikasi Geografis dalam Hak Kekayaan Intelektual
Apakah Indikasi Geografis itu?
Indikasi Geografis ialah suatu tanda yang memperlihatkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang lantaran faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor insan atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memperlihatkan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis sanggup berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut sanggup berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Siapakah yang berhak mengajukan permohonan registrasi Indikasi Geografis?
Permohonan registrasi Indikasi Geografis diajukan oleh:
- lembaga yang mewakili masyarakat di tempat geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
(1). sumber daya alam;
(2). barang kerajinan tangan; atau
(3). hasil industri.
- pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Siapakah Pemakai Indikasi Geografis?
Pemakai Indikasi Geografis ialah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Apakah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis?
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis ialah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
Apakah manfaat proteksi Indikasi Geografis?
Beberapa manfaat proteksi Indikasi Geografis adalah:
- memperjelas identifikasi produk dan memutuskan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
- menghindari praktek persaingan curang, memperlihatkan proteksi konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
- menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk orisinil sehingga memperlihatkan kepercayaan pada konsumen;
- membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat gambaran nama dan reputasi produk;
- meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci ihwal produk berkarakater khas dan unik;
- reputasi suatu tempat Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga sanggup melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
Indikasi Geografis bagaimanakah yang tidak sanggup didaftarkan?
Permohonan Indikasi Geografis tidak sanggup didaftar jika:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
- menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
- merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tumbuhan dan digunakan bagi varietas tumbuhan yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang memperlihatkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
Berapa usang jangka waktu pelindungan Indikasi Geografis?
Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.
Bagaimana cara mengajukan permohonan registrasi Indikasi Geografis?
- Mengajukan permohonan registrasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;
- Surat permohonan registrasi dilampiri dengan:
- surat kuasa khusus apabila permohonan registrasi dikuasakan;
- bukti pembayaran biaya permohonan;
- 10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 5×5 cm);
- Permohonan registrasi harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
- nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
- nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
- uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang mempunyai kategori sama, dan menjelaskan ihwal hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
- uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor insan yang merupakan satu kesatuan dalam memperlihatkan efek terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
- uraian ihwal batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berafiliasi dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk ratifikasi dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
- uraian yang menjelaskan ihwal proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
- uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
- label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.
Bagaimana cara mengajukan permohonan registrasi Indikasi Geografis dari luar negeri?
- Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi Geografis di Indonesia;
- Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh ratifikasi dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
- Ketentuan mengenai investigasi kelengkapan persyaratan administratif permohonan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar negeri.
Bagaimana cara produsen mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi Geografis?
- Mengajukan permohonan registrasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
- Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen Pemakai Indikasi Geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi Geografis dan mengumumkan nama serta isu pada Berita Resmi Indikasi Geografis.
Pengertian Rahasia Dagang dalam Hak Kekayaan Intelektual
Apakah Rahasia Dagang itu?
Rahasia Dagang ialah isu yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi lantaran mempunyai kegunaan dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Apa saja lingkup proteksi Rahasia Dagang?
Lingkup proteksi Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau isu lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang terjadi?
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
- seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
- seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) itu?
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ialah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari banyak sekali elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut ialah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Apakah Sirkuit Terpadu itu?
Sirkuit terpadu ialah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat banyak sekali elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut ialah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibuat secara terpadu di dalam sebuah materi semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
DTLST bagaimanakah yang sanggup didaftarkan?
DTLST sanggup didaftarkan kalau DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya berdikari pendesain, dan pada dikala DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Berapa usang proteksi aturan DTLST terdaftar?
DTLST terdaftar mendapat proteksi aturan untuk jangka waktu 10 tahun semenjak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau semenjak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Bagaimana cara mengajukan permohonan registrasi DTLST?
- Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
- nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya ialah miliknya;
- surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial.
- Dalam hal permohonan diajukan secara bahu-membahu oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO: World Intellectual Property Organization)
Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Prancis: Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) ialah salah satu tubuh khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tanggal pembentukan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia
WIPO dibuat pada tanggal 14 Juli 1967 dengan tujuan “untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.”
WIPO dikala ini beranggotakan 184 negara, serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional, dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO.
Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO
Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.

Hak Kekayaan Intelektual: Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Pengertian, Cara Daftar dan Contoh. Sumber foto: Pixabay. Ilustrasi: PinterPandai
Bacaan Lainnya
- HKI 26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day) – Penjelasan dan Contoh
- Website Live Streaming Online – TV Langsung Gratis Terbaik untuk Menonton TV Online
- Aturan Sepak Bola – Cara Bermain Sepak Bola
- Stem Cell “Sel Punca” – Regenerasi Sel, Pengertian, Manfaat, Aplikasi Pengobatan
- Nama Obat dan Untuk Penyakit Apa ? – Daftar Nama Obat Esensial diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- Apakah Produk Pembalut Wanita Aman?
- Penyakit Difteri Penularan, Penyebab, Gejala, Perawatan dan Pencegahan
- Penyakit Kusta Penularan, Penyebab, Gejala, Perawatan dan Pencegahan
- Sakit Punggung: Penyebab, gejala, pencegahan dan perawatan
- Penyebab Dan Cara Mengatasi Iritasi Atau Lecet Akibat Pembalut Wanita
- Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Praktis Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Cara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut Ini
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan?
Pasang iklan & promosikan jualan Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan isu yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz |Matematika|IPA | Geografi & Sejarah|Info Unik|Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon