Saturday, March 25, 2017

√ Hki 26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day) – Klarifikasi Dan Contoh


HKI


Pada pada dasarnya HKI yakni hak untuk menikmati secara hemat hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI yakni karya-karya yang timbul atau lahir lantaran kemampuan intelektual manusia.


Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan untuk manusia.


Sifat Hukum HKI


Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, registrasi ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia yakni HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.


Regulasi wacana Hak Kekayaan Intelektual


Diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian



26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day)



HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atau HKI (Hak Kekayaan

Intelectual) merupakan terjemahan atas istilah ”Intellectual

Property Right” (IPR).


Secara umum pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

adalah hak-hak yang secara aturan diberikan untuk melindungi

nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif.


Jenis-jenis kontribusi terhadap HKI meliputi


1. Hak Cipta (Copy Rights),

2. Patent (Patents),

3. Merek (Trademarks),

4. Disain Industri (Industrial Designs),

5. Rahasia Dagang (Trade Secrets),

6. Indikasi Geografis (Geographical Indications),

7. Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of

Integrated Circuits) dan

8. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).



Dari keterangan tersebut diatas, maka yang dinamakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak hanya berupa PATEN yang selama ini kita dengar.


Sering terjadi salah kaprah dengan istilah PATEN terhadap suatu obyek HKI, sebagai pola apabila ingin melindungi kekayaan intelektual berbentuk sebuah lagu, maka untuk melindungi lagu tersebut dikatakan mematenkan lagu; melindungi merek, dibilang mematenkan merek; melindungi suatu desain, dibilang mematenkan desain.


Seharusnya kata mematenkan hanya sempurna digunakan bila kita ingin mendaftarkan invensi atau inovasi kita ke negara.


Invensi itu sendiri yakni suatu inovasi dalam bidang

teknologi yang harus bersifat baru.


Penemuan itu bisa berupa produk, alat, atau komposisi. Juga bisa berupa proses atau metode untuk pembuatan atau penggunaan suatu produk. Ada syaratsyarat lain yang nantinya membuat suatu invensi dapat digolongkan menjadi paten biasa atau paten sederhana.


Karena kata ‘mematenkan’ hanya bisa digunakan dalam

lingkup paten, maka untuk kontribusi karya intelektual yang

lain sanggup disebut ‘mendaftarkan’.


Pada pada dasarnya HKI yakni hak untuk menikmati secara hemat hasil dari suatu kreativitas i √ HKI 26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day) – Penjelasan dan Contoh

HKI 26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day) – Penjelasan dan Contoh. Ilustrasi dan foto: Picpedia


Contoh HKI




  • Hak Cipta (Copy Right):


    Adalah hak langsung bagi pencita atau peserta hak untuk


    mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang


    ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


    · Karya sastra: novel, esai, naskah film, puisi, dan sebagainya.


    · Karya musik: lagu, lirik, dan sebagainya.




  • Beberapa pola judul paten ibarat seolah-olah dibawah ini


    · Mekanisme penghemat baterai


    · Setir kendaraan beroda empat yang sanggup diatur posisinya


    · Penghalang sinar matahari beserta cermin yang ada


    dibelakangnya


    · Sistem pengapian mesin pembakaran dalam.


    · Komposisi pelapis beling samping


    · Metode kontrol elektronik untuk beling remote kontrol


    · AC mobil


    · Alat audio mobil


    · Kantong pengaman udara untuk keamanan kendaraan.




  • Merk (Trade Mark):


    Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun


    2001 Tentang Merek.


    Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa .


    Contoh : Kecap Cap Bangau


    Merek Dagang (Trade Mark/TM)


    Merek yakni tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari


    unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan


    digunakan dalam acara perdagangan barang atau jasa.


    · ”cap gajah jongkok TM”




  • Service Mark (SM)


    Service Mark yakni suatu logo, moto, symbol serta


    ungkapan yang dimiliki oleh perusahaan dalam melakukan


    kompetisi bisnis dengan para kompetitornya untuk


    mengidentifikasikan suatu produknya


    · Pegadaian: menuntaskan duduk kasus tanpa masalah


    · Terus terang philip terang terus


    · ”Don’t Leave Home Without It! SM”


    · (nada) Intel Pentium




  • Merek Kolektif (Collective Mark)


    n yakni Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam acara perdagangan barang atau jasa.


    Rumah Makan Sederhana (”SA” vs ”88”)


    ®


    u logo, moto, symbol serta ungkapan yang dimiliki oleh perusahaan dalam melaksanakan kompetisi bisnis dengan para kompetitornya untuk


    Pegadaian: menuntaskan duduk kasus tanpa duduk kasus yakni Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau tubuh aturan secara bersama membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.




  • Disain Industri (Industrial Design)


    n yakni suatu kreasi wacana bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau campuran dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk barang komuditas industri, atau kerajinan tangan.




  • Merek sebagai tanda pembeda


    (Industrial Design):


    adalah suatu kreasi wacana bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau danya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk barang komuditas industri.




  • Rahasia Dagang (Trade Secrets):


    Adalah info yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam acara perjuangan dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


    · Minuman/makanan


    · Parfum


    Beberapa produk masakan dan minuman yang memungkinkan memakai diam-diam dagang.


    Contoh Kekayaan intelektual yang dilindungi


    Adalah info yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi lantaran mempunyai kegunaan dalam acara perjuangan dan dijaga kerahasiannya oleh minuman yang menggunakan diam-diam dagang.




  • Indikasi Geografis (Geographical Indications),


    Adalah suatu tanda yang memperlihatkan kawasan asal suatu barang, yang lantaran faktor lingkungan geografis faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.


    Indikasi asal yakni suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata asal suatu barang atau jasa.




  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :


    “n” Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat banyak sekali elemen sekurang-kurangnya “s” elemen aktif yang saling berkaitan dibuat terpadu dalam materi semikonduktor .




  • Perlindungan Varietas Tanaman :


    Adalah Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tumbuhan yang dihasilkan oleh pemulia tumbuhan melalui acara pemuliaan tanaman. (didaftarkan ke Departemen Pertanian )




  • Indikasi Geografis (Geographical Indications),


    adalah suatu tanda yang memperlihatkan kawasan asal suatu barang, yang lantaran faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memperlihatkan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang yakni suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi semata-mata menunjukan.


    Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam


    kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibuat terpadu dalam bahan Adalah Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan eh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tumbuhan melalui kegiatan Departemen Pertanian ).




Baca juga: Paten Albert Einstein Jaket Tanpa Lengan


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)


Adalah orang yang mempunyai keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memperlihatkan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.


Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual



  • Warganegara Indonesia

  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia

  • Berijazah Sarjana S1

  • Menguasai Bahasa Inggris

  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri

  • Lulus training Konsultan Hak Kekayaan Intelektual


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual





Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan yakni sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi Dirjen Kekayaan Intelektual


Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:



  • Perumusan kebijakan di bidang kontribusi aturan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan registrasi kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi info di bidang kekayaan intelektual;

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kontribusi aturan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan registrasi kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi info di bidang kekayaan intelektual;

  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kontribusi aturan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan registrasi kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi info di bidang kekayaan intelektual;

  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kontribusi aturan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan registrasi kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi info di bidang kekayaan intelektual;

  • Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.





Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)




Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada semenjak tahun 1840-an.


Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai kontribusi HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih berjulukan Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property semenjak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works semenjak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.


Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.


Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. UU Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten sanggup diajukan di kantor paten yang berada di Batavia ( kini Jakarta ), namun investigasi atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.


Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur wacana paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur wacana pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur wacana pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.


Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 wacana Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda.


UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi “Undang-undang ini sanggup disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan sehabis undang-undang ini diundangkan”. Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari KI Nasional.


Pada tanggal 10 Mei1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris [Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)] menurut Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris ketika itu belum penuh lantaran Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,yaitu Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1).


Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 wacana Hak Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.


Tahun 1986 sanggup disebut sebagai awal periode modern sistem HKI di tanah air.


Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres 34 yakni mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, pegawapemerintah penegak aturan dan masyarakat luas. Tim Keppres 34 selanjutnya membuat sejumlah terobosan, antara lain dengan mengambil inisiatif gres dalam menangani perdebatan nasional wacana perlunya sistem paten di tanah air. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten yang telah diselesaikan pada tahun 1982, alhasil pada tahun 1989 Pemerintah mengesahkan UU Paten.


Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 wacana Hak Cipta. Dalam klarifikasi UU No. 7 tahun 1987 secara terang dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 dilakukan lantaran semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang sanggup membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat.


Menyusuli pengakuan UU No. 7 tahun 1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah janji bilateral di bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.


Pada tahun 1988 menurut Keputusan Presiden No. 32 di menetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan kiprah Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.


Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU wacana Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.


Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang wacana seberapa pentingnya sistem paten dan keuntungannya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989, perangkat aturan di bidang paten diharapkan untuk memperlihatkan kontribusi aturan dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi acara inovasi teknologi. Hal ini disebabkan lantaran dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi mempunyai peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi abnormal dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk membuatkan sistem KI, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata lantaran tekanan dunia internasional, namun juga lantaran kebutuhan nasional untuk membuat suatu sistem kontribusi HKI yang efektif.


Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 wacana Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993. UU Merek 1992 menggantikan UU Merek 1961. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang meliputi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIPS).


Tiga tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang KI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992.


Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU gres di bidang KI, yaitu UU No. 30 tahun 2000 wacana Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 wacana Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 wacana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 wacana Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 wacana Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang usang di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 wacana Hak Cipta yang menggantikan UU yang usang dan berlaku efektif satu tahun semenjak diundangkannya.


Catatan: Perubahan Nomenklatur Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut Keputusan Menteri Nomor M.HH-02.OT.01.01 Tahun 2011 wacana Penyesuaian Penggunaan Nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia







Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar bila Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan info yang membuat Anda menjadi lebih smart!







                                     


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya









Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)