Saat ini CV (Comanditaire Venootschap) atau Persekutuan Komanditer menjadi salah satu alternatif yang sanggup dipilih oleh para pengusaha untuk melaksanakan aktivitas perjuangan sebab prosedurnya cukup gampang dan modal tidak terlalu besar.
PERBEDAAN CV dengan PT
CV berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50.000.000,- dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%, sedangkan untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jika modal awal tidak terlalu besar, saya sarankan sanggup menentukan CV sebagai alternatif tubuh perjuangan yang memadai.
Perbedaan yang fundamental antara PT dan CV yakni PT ber-Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT sanggup bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta sanggup mempunyai harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV tidak ber-Badan Hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku persero aktif (persero pengurus) yang nantinya sebagai Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melaksanakan segala tindakan pengelolaan atas Perseroan dengan demikian dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, sebab ia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam CV.
Perbedaan lain yang cukup penting yakni dalam melaksanakan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya ibarat halnya PT. Sehingga, para persero harus menciptakan janji tersendiri mengenai hal tersebut, atau menciptakan catatan yang terpisah.
PROSEDUR MENDIRIKAN CV
CV sanggup didirikan dengan syarat pendirian oleh 2 orang, memakai sertifikat Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun arif balig cukup akal ini pendirian CV mengharuskan adanya sertifikat notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan sertifikat Notaris.
Pada ketika para pihak sudah setuju untuk mendirikan CV, maka sanggup tiba ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh sebab itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum tiba ke Notaris adalah:
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum tiba ke Notaris adalah:
- Nama CV
- Tempat kedudukan CV
- Orang yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan orang yang akan bertindak selaku persero diam/pasif.
- Maksud dan tujuan yang spesifik CV
Untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan dipakai untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan CV
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan CV
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan daerah usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung bila berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey
Sekedar info, biaya kepengurusan CV melalui jasa konsultan antara Rp. 5.000.000,- hingga dengan Rp. 7.000.000,- tergantung besar kecilnya skala usaha. Jika anda tidak mau pusing mengenai mekanisme ataupun birokrasi pendirian CV anda sanggup memakai jasa konsultan ibarat Amarta Consulting. Anda sanggup berkonsultasi mengenai paket biaya maupun jangka waktu kepengurusan CV dan lain sebaginya.
Demikian ulasan singkat wacana bagaimana cara mendirikan CV, biar sanggup bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah usaha.
Demikian ulasan singkat wacana bagaimana cara mendirikan CV, biar sanggup bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah usaha.
Sumber http://www.ekonomi-holic.com
EmoticonEmoticon