Saturday, April 29, 2017

√ Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (Pt)

Perseroan Terbatas (PT) yaitu suatu komplotan yang untuk menjalankan perjuangan yang mempunyai modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan terhadap perusahaan tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya.

Syarat untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat formal sesuai dengan UU No.40/2007.

Syarat Umum untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas yaitu :

1. Foto Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Foto Copy Kartu Keluarga penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Foto Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Foto Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan kawasan usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung kalau berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta

9. Stempel perusahaan (harus sudah ada yang sementara untuk mengurus perijinan) 10. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
11. Foto kantor tampak depan dan tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang karyawan)
11. Siap di survey


Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 yaitu sebagai berikut:


  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal  7 ayat 1)
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bab atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  6. Minimal 1 orang eksekutif dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan aturan Indonesia, kecuali PT. PMA

PROSEDUR PENDIRIAN PT

1. Pendirian PT harus memakai sertifikat resmi yang dibentuk oleh notaris dimana dalam sertifikat pendirian tersebut memuat perihal : nama PT, modal, bidang usaha, alamat, dll.
2. Kemudian sertifikat pendirian tersebut harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM. Dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
3. Apabila sudah mendapat ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan perihal berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
4. Setelah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai tubuh aturan dan sanggup mulai beroperasi.


Besarnya biaya untuk mengurus pendirian PT kalau memakai jasa konsultan dari pihak ketiga yaitu antara Rp. 11.000.000,- hingga dengan Rp. 14.000.000,- tergantung dari besar kecilnya  skala usaha. 

Demikian ulasan singkat mengenai cara dan mekanisme pendirian PT, agar sanggup bermanfaat sebagai pertimbangan untuk mendirikan sebuah usaha.

Sumber http://www.ekonomi-holic.com


EmoticonEmoticon