Sahabat Edukasi yang berbahagia... Nomor penerima sertifikasi guru yaitu nomor identitas yang dimiliki penerima sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh alasannya itu, nomor penerima tidak ada yang sama, dihentikan salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor penerima ini selalu dipakai oleh penerima mulai pelaksanaan sertifikasi guru hingga dengan penyaluran pemberian profesi guru.
Nomor penerima terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan arahan digit sebagai berikut:
a. Digit 1 dan 2 yaitu arahan tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “17”.
b. Digit 3 dan 4 yaitu arahan provinsi (Lampiran 3).
c. Digit 5 dan 6 yaitu arahan kabupaten/kota (Lampiran 3).
d. Digit 7, 8, dan 9 yaitu arahan bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
e. Digit 10 yaitu arahan kementerian:
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, arahan “1”.
2) Kementerian Agama, arahan “2”.
3) Kementerian Kelautan dan Perikanan, arahan “3”.
4) Kementerian Perindustrian, arahan “4”.
5) Kementerian Pertanian, arahan “5”.
f. Digit 11 s.d. 14 yaitu nomor urut pada sistem pendataan penerima sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah penerima pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Dan untuk lebih jelasnya akan aku contohkan dengan akta pendidik saya. Dalam akta pendidik aku mempunyai Nomor Sertifikat Pendidik : 1061715401547 dan Nomor Peserta Sertifikasi Pendidik : 17100615410019.
a. 17 = 2017 : Digit 1 dan 2 yaitu arahan tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “17”
b. 10 = Digit 3 dan 4 yaitu arahan provinsi : Kode Provinsi Jambi
c. 06 = Digit 5 dan 6 yaitu arahan kabupaten/kota : Kode Kabupaten Tebo
d. 0154 = Digit 7, 8, dan 9 yaitu arahan bidang studi sertifikasi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
e. 1 = Digit 10 yaitu arahan kementerian : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. 0019 = Digit 11 s.d. 14 yaitu nomor urut pada sistem pendataan penerima sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah penerima pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Demikian cara gampang mengetahui bidang studi sertifikasi guru melalui akta pendidik. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber http://www.salamedukasi.com
EmoticonEmoticon