Lembaga Pasar Modal di Indonesia - Materi berikut ini akan membahas ihwal lembaga-lembaga yang terlibat dalam perdagangan di pasar modal.
1. BURSA EFEK
adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan kemudahan sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual beli efek. (Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995)
Tugas Bursa Efek:
a. Menyediakan sarana perdagangan efek
b. Mengupayakan likuiditas perdagangan efek
c. Menyebarluaskan info bursa ke seluruh lapisan masyarakat
d. Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
e. Menciptakan instrumen dan jasa baru
f. Membuat peraturan yang berkaitan dengan acara bursa
g. Mencegah praktik transaksi yang dihentikan melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
2. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
merupakan forum di pasar modal yang memperlihatkan jasa kliring dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di bursa.
Fungsi LKP:
a. Melakukan kliring (proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa) atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia
b. Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
3. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
adalah forum yang menyelenggarakan acara kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
Bank Kustodian ialah bank yang bertindak sebagai kawasan penyimpanan dan penitipan uang, surat berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.
4. PERUSAHAAN EFEK
adalah pihak yang melaksanakan acara perjuangan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi.
Itlah pembahasan ihwal lembaga-lembaga pasar modal, supaya sanggup bermanfaat....
Sumber http://www.ekonomi-holic.com
EmoticonEmoticon