Sahabat Edukasi yang berbahagia... Surat Keputusan Bersama dari 3 (tiga) menteri di antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pemikiran bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagamana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi menawarkan pelayanan eksklusif kepada masyarakat di tingkat sentra dan/atau kawasan yang meliputi kepentingan masyarakat luas, menyerupai rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, forum yang menawarkan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, supaya mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Download/unduh SKB 3 Menteri perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Sumber http://www.salamedukasi.com
EmoticonEmoticon