Thursday, May 4, 2017

√ Cara Dan Mekanisme Registrasi Merek


Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek menurut Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001:
  1. Permohonan registrasi Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2.  Pemohon wajib melampirkan:
  •  surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan yakni miliknya;  
  • surat kuasa khusus, apabila permohonan registrasi diajukan melalui kuasa; 
  • salinan resmi sertifikat pendirian tubuh aturan atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon tubuh hukum; 
  • 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas; 
  • fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;  
  • bukti prioritas orisinil dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan 
  • bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
 
 Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek menurut Undang √ CARA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK
(http://www.dgip.go.id)

Sumber http://www.ekonomi-holic.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)