Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek menurut Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001:
- Permohonan registrasi Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan yakni miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan registrasi diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi sertifikat pendirian tubuh aturan atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon tubuh hukum;
- 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- bukti prioritas orisinil dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

(http://www.dgip.go.id)
Sumber http://www.ekonomi-holic.com
EmoticonEmoticon