Monday, May 1, 2017

√ Cara Mendapat Skck (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – Sebelumnya Dikenal Sebagai Skkb (Surat Keterangan Kelakuan Baik)


SKCK


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu berjulukan SKKB, surat ini hanya sanggup diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melaksanakan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.


SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.


 


Cara Mendapatkan SKCK


1. Membuat SKCK Baru




  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.




  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.




  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.




  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.




  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.




  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan terang dan benar.




  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.




Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):



  1. Fotokopi Paspor.

  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).

  3. Fotokopi Surat Nikah.

  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

  5. Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.


 


2. Memperpanjang masa berlaku SKCK




  1. Membawa lembar usang yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)




  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.




  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.




  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.




  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.




  6. Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi.




 


Catatan Penting Tentang SKCK


POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:



  1. Melamar / melengkapi manajemen PNS / CPNS.

  2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

  3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.


Berdasarkan:



  1. UU RI No.20 Tahun 1997 perihal Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

  2. UU RI No.2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia

  3. PP RI No.50 Tahun 2010 perihal Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010


 


Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN



  1. Foto copy KTP  = 2 lembar

  2. Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar


Contoh CPNS / BUMN : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.


 


Syarat SKCK kerja swasta



  1. Foto copy KTP 2 lembar

  2. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar


Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).


 


Biaya Pembuatan SKCK


Sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.


 


Cara Memperpanjang SKCK


SKCK mempunyai masa berlaku hingga 6 bulan dari tanggal pembuatan. Jika SKCK sudah habis masa berlaku kau sanggup mengajukan perpanjangan SKCK. Syaratnya kalau SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, SKCK masih sanggup diperpanjang. Namun kalau masa berlaku SKCK sudah berlaku lebih dari 1 tahun, wajib mengurus kembali SKCK baru.


Berikut yaitu syaratnya:




  • Membawa berkas usang yang masih berlaku




  • Fotokopi KTP




  • Pass foto 4 x 6 background merah 3 lembar




  • Membayar biaya manajemen PNBP Rp 30.000




 


Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres


Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.




  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan manajemen PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung tiba ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan menciptakan SKCK di Polsek.




  • Lebih baik Anda tiba ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda eksklusif menuju loket cuilan SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.




  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat menyerupai yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, semoga memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.




  • Tentang sidik jari. Bagi Anda yang mengurus SKCK gres dan belum punya rumus sidik jari, Anda sanggup buat dulu di Polres di cuilan rekam rumus sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 perihal Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).




  • Jika mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya sanggup lebih cepat untuk mendapat sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memperlihatkan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.




  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.




 


Lebih Baik Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?




  • Polsek melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dipakai untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non pegawai negeri menyerupai perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non PNS, menciptakan perijinan perjuangan dan menciptakan buku pelaut, tipe bukan paspor.






  • Polres melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dipakai untuk keperluan syarat daftar CPNS ataupun BUMN non PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.






  • Polda melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dipakai untuk keperluan syarat daftar calon walikota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.




 


Cara Membuat SKCK Online (sampai tanggal 9/2/2019 masih dalam perbaikan, sehingga tidak sanggup diakses)


 yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan sese √ Cara Mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – Sebelumnya Dikenal Sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) Tampilan Situs Daftar SKCK Online Polres Malang via resmalangkotaskck.com


Memang terdengar lebih gampang untuk menciptakan SKCK Online. Sebab hanya berbekal smartphone/gadget yang terhubung ke internet, Anda sanggup mendaftarkan diri untuk mendapat SKCK. Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan kemudahan pembuatan SKCK secara online, di antaranya:


1. SKCK Online Polri


Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi melalui website Polri skck.polri.go.id.


2. Polda Jawa Barat


Untuk warga Jawa Barat sanggup dengan gampang menciptakan SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat ini jabar.polri.go.id . Pada alamat tersebut Anda eksklusif sanggup mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, kasus pidana, dan seterusnya.


3. Polda Bali


Tidak kalah canggih dalam memperlihatkan pelayanan publik, Polda Bali memperlihatkan kemudahan pengurusan SKCK online melalui alamat bali.polri.go.id. Dengan 4 (empat) langkah gampang yang diberikan, kalau pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.


4. Polda Jawa Tengah


Untuk masyarakat Jawa Tengah, dengan mengunjungi alamat berikut ini skck.jateng.polri.go.id.


5. Polda Jawa Timur


Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.


6. Polres Sidoarjo


Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, silakan kunjungi alamat ini sidoarjo.skck.online.


7. Polres Malang


Untuk yang tinggal di Kota Malang, silakan kunjungi alamat ini polresmalang.com.


8. Polres Pontianak


Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat silakan kunjungi alamat ini skck.polrestapontianakkota.org.


9. Polres Barelang


Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam sanggup mendaftarkan diri di apok.batam.go.id/daftar/skck.


10. Polres Banyuwangi


Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, sanggup mendaftarkan dirinya di banyuwangi skck online.


11. Polres Palembang


Untuk Anda yang kebetulan beralamat di Kota Palembang, sanggup mendaftarkan diri Anda di restapalembang.org.


12. Polres Bogor


Bagi yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda dan silakan kunjungi alamat ini daftarskckbogor.com.


Selanjutnya, baca persyaratan yang diharapkan untuk menciptakan SKCK gres secara online? Hal yang perlu diketahui yaitu kebijakan masing-masing instansi kepolisian menyerupai yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.


 


Persyaratan Pembuatan SKCK Online


Pada dasarnya persyaratan yang diharapkan untuk menciptakan SKCK secara online yaitu sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen menyerupai yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).


Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diharapkan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut yaitu berkas-berkas yang diperlukan:




  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.




  2. Scan Kartu Keluarga asli.




  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.




  4. Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).




  5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.




Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK sanggup diambil di loket pelayanan hingga dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan memperlihatkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.


Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melaksanakan pendaftaran ulang sebab input akan secara otomatis dihapus sesudah melewati batas waktu tersebut.


Secara praktis, berikut tahapan cara menciptakan SKCK online:


1. Akses website skck.polri.go.id Pilih hidangan formulir online SKCK, klik Next Step.


2. Anda akan diarahkan ke hidangan pengisian Data Pribadi [Nama, NIK, wilayah Polres, hingga cuilan paling tamat perintah upload foto].


3. Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga nama saudara kandung.


4. Tahap isian berikutnya yaitu Data Pendidikan [mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah].


5. Di tahapan ini, akan ada kotak obrolan pertanyaan menyerupai apakah kau pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.


6. Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda menciptakan SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum Klik Next.


7. Tahapan akhir, sesudah semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.


8. Selanjutnya, Anda akan mendapat kode atau nomor pendaftaran untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.


Catatan : saat akan melaksanakan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda sanggup mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.


Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:


– Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

– Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

– Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

– Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar

– Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)


Selanjutnya, kalau sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000. (harga sanggup berubah sewaktu-waktu. Selalu meminta bukti resmi pembayaran).


 


Bacaan Lainnya



 


 yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan sese √ Cara Mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – Sebelumnya Dikenal Sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik)

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


 yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan sese √ Cara Mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – Sebelumnya Dikenal Sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik)

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Informasi: Jam pelayanan dan harga sanggup berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.


                       


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)