Cara Regristrasi Ulang Kartu SIM dan Penyebab Gagal- Terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 yaitu batas waktu tenggang yang diberikan untuk melaksanakan regristasi kartu seluler semua operator, baik itu Indosat, XL, Smartfren, Tri, dan Telkomsel.
Kenapa harus regristasi ulang?
Ternyata ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan provider komunikasi menyerupai spamm1ng, penipuan, sms berhadiah, kejahatan cyber dan kejahatan teoririsme.
Cara Regristasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri
Ada tiga cara yang sanggup dilakukan untuk regristasi kartu sim, sanggup melalui SMS, online (website) atau gerai operator masing-masing.
Berikut Cara Regristasi Ulang SMS pengguna kartu lama untuk semua operator:
- Format sms untuk masing-masing operator ada sedikit perbedaan.
- Untuk pengguna Indosat, Smartfren dan Tri: dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# kirim sms ke 4444
- Untuk pengguna XL: dengan format ULANG#NIK#Nomor KK kirim sms ke 4444
- Bagi pengguna Telkomsel mengetik sms: ULANG<spasi> NIK#Nomor KK# kirim sms ke 4444
Bagi pengguna gres atau habis membeli perdana baru, maka tatacara registrasi sedikit berbeda:
1. Bagi pengguna Tri, Smartfren, dan Indosat, registrasi sanggup dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK
2. Untuk pengguna XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK
3. Pelanggan gres Telkomsel sanggup mengirim SMS ke 4444 dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK#
Penyebab Gagal Regristasi Ulang Kartu SIM
Berdasarkan pengalaman langsung saya dikala memakai regristasi ulang memakai SMS, alasan kenapa gagal regristasi sanggup tiba dari format yang salah dan nomor identitas yang tidak valid. Artinya, sanggup saja ada typo atau kekeliruan dalam penulisan nomor KK dan NIK, apalagi terdiri dari banyak angka sehingga harus jeli dan teliti. Pun masing-masing operator mempunyai format yang sedikit berbeda. Nomor KK sendiri terdapat pada serpihan atas Kartu Keluarga sedangkan NIK terdapat pada KTP. Jika masih gagal maka kemungkinan menyerupai ini :
![]() |
| Hanya meme, abaikan. HEHE |
Jika Tidak Regristasi Ulang
Sesuai yang telah disebutkan tadi, bahwa batas regristasi yaitu hingga 28 Februari 2017 bukan 31 Oktober 2017. Jika hingga 28 Februari 2018 belum melalui regristasi, maka diberi waktu 15 hari. Namun, bila belum juga mendaftarkan nomornya maka nomor diblokir sehingga tidak sanggup melaksanakan panggilan keluar dan SMS keluar. Hingga, akan diblokir seluruh layanan, termasuk internet.
Oleh alasannya itu, mari segera regristasi ulang kartu sim kini juga. Luangkan waktu satu menit untuk kenyamanan dan keamanan selamanya. Bila ada kesulitan jangan segan untuk menghubungi call center masing-masing provider atau operator. Semoga sukses dan berhasil ya!
Dan pembaca juga perlu waspada, alasannya banyak gosip hoaks yang menyampaikan bahwa regristasi kartu sim berbahaya. Padahal sebenarnya, ini sudah terang dari isyarat Kominfo dan disiarkan di media apapun bahwa regristasi kartu sim wajib dilakukan semoga tidak di blokir. Bagi yang sanggup info menyerupai gambar dibawah ini harap jangan dipercaya dan jangan disebarluaskan.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Regristrasi Ulang Kartu SIM dan Penyebab Gagal. Bila ada pertanyaan sila tulis di kolom komentar dan bila artikel ini bermanfaat jangan segan untuk menyebarluaskan ke teman, saudara dan semuanya.
Sumber http://www.pagunpost.com![]() |
| hoax teriak hoax |
Terima kasih telah membaca artikel Cara Regristrasi Ulang Kartu SIM dan Penyebab Gagal. Bila ada pertanyaan sila tulis di kolom komentar dan bila artikel ini bermanfaat jangan segan untuk menyebarluaskan ke teman, saudara dan semuanya.




EmoticonEmoticon