Saturday, May 13, 2017

√ Masih Ingat Soal Pendaftaran Kartu Sim Prabayar, Ini Motifnya

Ranikidia.com – Masih Ingat dibenak kita, tanggal 31 Oktober 2017, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo) mewajibkan pelanggan meregistrasikan kartu SIM Prabayar hingga batas yang telah ditentukan.


Baik yang baru, maksudnya pembeli SIM card perdana, dan pelanggan usang yang telah memiliki kartu SIM dan masih aktif, untuk melaksanakan pendaftaran kartu dengan mencancumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).


Sebagian dari kita, telah banyak mengetahui, baik melalui media elektronik, internet, dan media cetaklainya, himbauan supaya melaksanakan registrasi.


Saya hanya akan mengulas sedikit, dan mengingatkan, bergotong-royong hal ini penting dilakukan bagi pemilik Kartu SIM, bagi yang hingga ketika ini belum melakukan, segera untuk pendaftaran lantaran batas selesai tertanda tanggal 28 Februari 2018 mendatang.


 pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika  √ Masih Ingat Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Motifnya
Ilustrasi Kartu Terlindungi

Motif Registrasi Kartu SIM Prabayar



  1. Manfaat yang Diperoleh


Memperoleh perlindungan, terhadap penyalah gunaan nomor ponsel dari upaya penipuan, isu hoax oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tentunya akan merugikan pemilik kartu SIM.


Masih Ingat Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Motifnya

Program pencanangan pemerintah berkenaan dengan kepentingan nasional melalui single identity, identitas pemilik kartu prabayar terkait pribadi dengan data kependudukan lantaran sistem operator seluler terhubung dengan database yang ada di Dinas Kependudukan dan catatan sipil.


Baca juga: Temukan Nomor KK dan KTP mu DISINI


Cara Mengembalikan Pulsa yang Tersedot Paket Yellow Indosat Ooredoo


Telah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika ialah Nomor 14 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 yang merupakan dasar hukum pendaftaran kartu prabayar.


 pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika  √ Masih Ingat Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Motifnya
Ilustrasi Kartu Terblokir


  1. Sanksi Bila Tidak Melakukan Registrasi Kartu Sim Prabayar.


Sanksi berlaku buat penggun kartu SIM prabayar gres dan lama, kalau pengguna gres tidak mendaftar memakai NIK dan nomor KK, maka nomor ponsel tidak sanggup digunakan.


Bagi pengguna usang yang tidak mendaftarkan ulang hingga batas yang ditentukan tanggal 28 Februari 2018, maka nomor ponsel akan diblokir. Pemblokiran dilakukan secara sedikit demi sedikit mulai dari pemblokiran panggilan keluar, masuk, dan pengiriman pesan.



  1. Adanya Jaminan Perlindungan Terhadap NIK dan Nomor KK


Zunadin Arifin selaku Dirjen Dukcapil memaparkan bahwa data pengguna yang terdaftar pada nomor kartu SIM prabayar dijamin keamananya oleh pemerintah sebab, data tersebut tidak sanggup diubah operator lantaran posisinya berada di server Dukcapil.


Apabila terbukti melanggar maka akan diberikan hukuman berupa hukuman, baik denda, pemutusan kerjasama hingga pidana.




Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon