Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 wacana Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” suara Pasal 3 ayat (1) PMK ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum dan pertolongan kinerja; b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima pertolongan mendapatkan pertolongan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PMK No. 57/2019: Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Sebesar Penghasilan pada bulan Juni.
Download/unduh selengkapnya PMK 57/PMK.05/2019 Atur Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Referensi artikel : https://setkab.go.id/ & https://jdih.kemenkeu.go.id
Sumber http://www.salamedukasi.com
EmoticonEmoticon