Sahabat Edukasi yang berbahagia... Terkait dengan akan diberikannya penghasilan ketiga belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, ketika ini telah diterbitkan PMK Nomor 60/PMK.05/2019 perihal Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 perihal Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
Berikut besaran penghasilan ketiga belas yang diberikan kepada masing-masing Pimpinan LNS, Pegawai Non-PNS pada LNS yang menduduki jabatan eselon, Pegawai Non-PNS pada LNS yang pelaksana, dengan pendidikan:
Download/unduh selengkapnya PMK Nomor 60/PMK.05/2019 perihal Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 perihal Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Sumber http://www.salamedukasi.com
EmoticonEmoticon