Thursday, July 13, 2017

√ Pmk Nomor 60/Pmk.05/2019 Perihal Perubahan Kedua Pmk Nomor 75-Pmk.05-2017 Perihal Juknis Pelaksanaan Pertolongan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non-Pns Pada Forum Nonstruktural

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Terkait dengan akan diberikannya penghasilan ketiga belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, ketika ini telah diterbitkan PMK Nomor 60/PMK.05/2019 perihal Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 perihal Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.

Berikut besaran penghasilan ketiga belas yang diberikan kepada masing-masing Pimpinan LNS, Pegawai Non-PNS pada LNS yang menduduki jabatan eselon, Pegawai Non-PNS pada LNS yang pelaksana, dengan pendidikan:

Download/unduh selengkapnya PMK Nomor 60/PMK.05/2019 perihal Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 perihal Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Sumber http://www.salamedukasi.com


EmoticonEmoticon