PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yakni pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen simpulan tidak pribadi menyetorkan pajak yang ia tanggung.
Objek Pajak PPN
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Impor Barang Kena Pajak.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Tarif PPN
Tarif PPN yakni 10%
Tarif PPN yakni 0% diterapkan atas:
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud
Ekspor Jasa Kena Pajak

PPN Pajak Pertambahan Nilai – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban. Ilustrasi gambar dan sumber foto: Pixabay dan PinterPandai
Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN
PKP (Pengusaha Kena Pajak) yakni pihak yang wajib menyetor dan melaporkannya. Setiap simpulan bulan pada bulan berikutnya yang terutang pajak. (PPN Januari dibayarkan atau dilaporkan paling lambat simpulan bulan pada bulan Februari).
Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun.
Jika pengusaha tidak sanggup mencapai transaksi dengan jumlah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut sanggup pribadi mencabut permohonan legalisasi sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungannya yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak Keluaran: yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
Pajak Masukan: yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh, maupun menciptakan produknya.
Karakteristik PPN
Pajak tidak pribadi (indirect tax), maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak yakni subjek yang berbeda.
Multitahap (multi stage), maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan.
Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak.
Bersifat netral. yaitu PPN tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.
Menghindari pengenaan pajak berganda (double tax). Karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.
Dipungut memakai faktur.
PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumptions).
Dihitung dengan metode pengurangan tidak pribadi (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya yakni jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang yang ditetapkan menteri keuangan yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Harga Jual yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual sebab penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Penggantian yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha sebab penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa sebab pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh akseptor manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebab pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Nilai Impor yakni nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-Undang PPN.
Nilai Lain contohnya atas aktivitas membangun sendiri yang terutang PPN = 20 persen dari biaya yang dikeluarkan.
Daerah Pabean
Daerah Pabean yakni wilayah Republik Indonesia yang mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaitu Undang-Undang Nnmor 10 tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 ihwal Kepabeanan. Baca juga: Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya
Faktur Pajak
Indonesia menganut metode pengurangan secara tidak pribadi (indirect subtraction method) menggunakan mekanisme pengkreditan dengan faktur pajak (invoice method) sehingga keberadaan faktur pajak sangat penting dalam membuktikan adanya transaksi yang terutang pajak pertambahan nilai.
Faktur Pajak didefiniskan dalam pasal 1 angka 23 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya sebagai bukti pungutan pajak yang dibentuk oleh Pengusaha Kena Pajak yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak sebab impor Barang Kena Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagi Penjual Faktur pajak yang diterima merupakan bukti Pajak Keluaran sedangkan bagi pembeli faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan.
Faktur Pajak harus dibentuk pada:
a. ketika penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. ketika penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. ketika penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. ketika lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan ihwal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau akseptor Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (tandatangan secara elektronik diperbolehkan).
Pengecualian PPN
Indonesia menganut prinsip Negative list, dimana intinya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali yang disebutkan lain dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 ihwal Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, yaitu:
Barang tidak kena PPN
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil pribadi dari sumbernya, meliputi:
Minyak mentah (crude oil).
Gas bumi tidak termasuk gas bumi menyerupai elpiji yang siap dikonsumsi pribadi oleh masyarakat.
Panas bumi.
Asbes, kerikil tulis, kerikil setengah permata, kerikil kapur, kerikil apung, kerikil permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam kerikil (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan.
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat diharapkan oleh masyarakat, meliputi:
Beras
Gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
Telur, yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan,diasinkan, atau dikemas
Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung komplemen gula atau materi lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Uang, emas batangan, dan surat berharga
Jasa tidak kena PPN
Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
Jasa dokter hewan.
Jasa andal kesehatan, menyerupai ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
Jasa kebidanan dan dukun bayi.
Jasa paramedis dan perawat.
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Jasa psikolog dan psikiater.((konsultan kesehatan))
Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
jasa pelayanan sosial, meliputi:
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
Jasa pemadam kebakaran.
Jasa pertolongan pertolongan pada kecelakaan.
Jasa forum rehabilitasi.
Jasa penyediaan rumah sedih atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.
Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan memakai perangko tempel danmenggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
Jasa keuangan, meliputi:
jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan memakai surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
sewa guna perjuangan dengan hak opsi;
anjak piutang;
usaha kartu kredit; dan/atau
pembiayaan konsumen;
jasa penyaluran pinjaman atas dasar aturan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
jasa penjaminan
jasa asuransi
jasa keagamaan, meliputi:
Jasa pelayanan rumah ibadah.
Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
jasa penyelenggaraan aktivitas keagamaan
Jasa lainnya di bidang keagamaan.
jasa pendidikan, meliputi:
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, menyerupai jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, menyerupai pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi pecahan yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
jasa tenaga kerja, meliputi:
jasa tenaga kerja.
jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
Jasa penyelenggaraan training bagi tenaga kerja.
jasa perhotelan, meliputi:
Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta kemudahan yang terkait dengan aktivitas perhotelan untuk tamu yang menginap.
Jasa persewaan ruangan untuk aktivitas program atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
jasa penyediaan tempat parkir
jasa telepon umum dengan memakai uang logam
jasa pengiriman uang dengan wesel pos
jasa boga atau katering
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan diluar aktivitas perjuangan atau pekerjaannya terutang PPN berdasarkan Pasal 16 C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Persyaratan biar dikenakan PPN yakni bahwa bangunan yang berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan /atau perairan dengan konstruksi utamanya dari kayu, beton, pasangan kerikil bata atau materi sejensi, dan atau baja yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat perjuangan dengan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
PPN atas aktivitas membangun sendiri dikenakan tanpa melihat apakah yang melaksanakan aktivitas tersebut pengusaha kena pajak atau bukan baik orang pribadi atau badan.
PPN atas aktivitas membangun sendiri yakni sebesar 10 persen dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (20 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan)
Pengertian, Jenis dan Contoh dari bentuk atau tubuh usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN
Mohon klik disini utuk pengertiaan ihwal tubuh perjuangan lainnya.
Pengertian Badan Usaha
SIUP Wajib Bagi Usaha Anda
Jika Anda sudah mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka perjuangan Anda sudah terdaftar keberadaannya dan dengan demikian Anda resmi dan sah dalam menjalankan perjuangan perdagangan Anda tersebut. Makara SIUP sangat penting sebagai penunjang perjuangan perdagangan, sebab dengan adanya SIUP, perjuangan perdagangan Anda akan berjalan lebih kondusif dan terhindar dari banyak sekali bahaya persoalan, contohnya berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis Anda.
Setelah membaca dan mengkaji klarifikasi mengenai cara pembuatan SIUP di atas, semoga Anda sudah mempunyai bayangan menyerupai apa mekanisme pembuatan SIUP dan sudah siap menerapkannya untuk segera mendapat Surat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha Anda. Harap dngat bahwa izin perjuangan merupakan bentuk legalitas perjuangan Anda dan wajib Anda miliki kalau Anda ingin menjalankan perjuangan perdagangan Anda dengan lancar. Baca juga: SIUP- Surat Izin Usaha Perdagangan – Cara Mengurus SIUP Sendiri
Contoh Soal dan Jawaban Tentang PPN
1) Toko Jakarta Raya menjual kasur sebanyak 20 kasur dengan harga satuannya sebesar Rp6.000.000. Lalu, berapakah PPN terutang Toko Jakarta Raya yang wajib disetorkan?
Jawab:
Total DPP atas penjualan 20 kulkas: 20 x Rp6.000.000 = Rp120.000.000
PPN = 10% x Rp120.000.000 = Rp12.000.000
Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Jakarta Raya yakni sebesar Rp12.000.000.
2) PT Elektronik Indonesia yakni PKP yang bergerak di bidang penjualan elektronik di Makassar. Selama bulan Juli 2014 melaksanakan transaksi sebagai berikut :
Penjualan pribadi ke konsumen sebanyak Rp. 1.400.000.000
Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Makassar sebesar Rp. 440.000.000 (sudah termasuk PPN)
Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV seharga Rp. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar Rp. 400.000
Membangun gudang elektronik seluas 500 meter persegi di daerah pergudangan sendiri Rp. 350.000.000
Selanjutnya terdapat transaksi komplemen selama bulan Juli sebagai berikut:
Mengimpor barang elektronik dari amerika seharga US$ 100.000; Asuransi US$ 1.000; ongkos angkut ke Makassar US$ 2.000. bea masuk sebesar 10% dari CIF dan bea masuk komplemen sebesar 4% dari CIF (belum mempunyai API dan barang elektronik tersebut termasuk barang glamor dengan tarif 30%; diasumsikan kurs pajak terhadap US$ yakni Rp. 7.200
Membeli sebuah kendaraan beroda empat box pengangkut barang seharga Rp. 220.000.000 dan sebuah kendaraan beroda empat sedan untuk administrator sebesar Rp. 330.000.000 (harga kedua kendaraan tersebut sudah termasuk PPN)
Diminta :
Hitung PPN dan PPnBM atas transaksi di atas.
Berapakah PPN yang harus disetor?
Jawaban dan pembahasan:
- Penjualan pribadi ke konsumen sebanyak Rp. 1.400.000.000
PPN = 10% x 1.400.000.000
= Rp. 140.000.000 (PPN keluaran)
- Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Makassar sebesar Rp. 440.000.000 (sudah termasuk PPN)
DPP = 100/110 x 440.000.000
= Rp. 400.000.000
PPN = 10% x 400.000.000
= Rp. 40.000.000 (PPN Keluaran)
- Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV seharga Rp. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar Rp. 400.000
DPP = 4.000.000 – 400.000
= Rp. 3.600.000
PPN = 10% x 3.600.000
= Rp. 360.000 (PPN keluaran)
- Membangun gudang elektronik seluas 500 meter persegi di daerah pergudangan sendiri Rp. 350.000.000
DPP = 20% x 350.000.000
= Rp. 70.000.000
PPN = 10% x 70.000.000
= Rp. 7.000.000 (PPN keluaran)
Transaksi komplemen selama bulan Juli :
- Cost = US$ 100.000 x Rp. 7.200 = Rp. 720.000.000
Insurance = US$ 1.000 x Rp. 7.200 = Rp. 7. 200.000
Freight = US$ 2.000 x Rp. 7.200 = Rp 14.400.000
TOTAL CIF (cost + insurance + freight) = Rp. 741.600.000
Bea masuk (10% dari CIF) = Rp. 74.160.000
Bea masuk komplemen (4% dari CIF) = Rp. 29.664.000
Nilai Impor (CIF+bea masuk+bea tambahan) = Rp. 845.424.000
PPN = 10% x Nilai impor
= 10% x 845.424.000
= Rp. 84. 542 400 (PPN masukan)
PPnBM = 30% x Nilai impor
= 30% x 845.424.000
= Rp. 253.627.200
- Pembelian kendaraan beroda empat box
DPP = 100/110 x 220.000.000
= Rp. 200.000.000
PPN = 10% x 200.000.000
= Rp. 20.000.000 (PPN masukan)
Pembelian kendaraan beroda empat sedan untuk direktur
DPP = 100/110 x 330.000.000
= Rp. 300.000.000
PPN = 10% x 300.000.000
= Rp. 30.000.000
Catatan : sebab perhitungan PPN ini yakni untuk Perusahaan maka, pembelian kendaraan beroda empat sedan untuk administrator dihentikan dibebankan/dihitung dalam penghitungan nilai PPN yang harus disetor nantinya.
Berapakah PPN yang harus disetor ?
PPN keluaran = 140.000.000 + 40.000.000 + 360.000 + 7.000.000
= Rp. 187.360.000
PPN masukan = 84. 542 400 + 20.000.000
= Rp. 104.542.400
Jika PPN keluaran > PPN masukan maka disebut PPN kurang bayar. Namun, kalau PPN keluaran < PPN masukan maka disebut PPN lebih bayar.
Dalam perkara ini, PPN keluaran > PPN masukan maka :
PPN kurang bayar = 187.360.000 – 104.542.400
= Rp. 82.817.600
Jadi, PPN yang harus disetor oleh PT. Elektronik Indonesia adalah Rp. 82.817.600
3) PT. Sejahtera merupakan PKP yang menjual elektronik di Surabaya. Selama Agustus 2016, PT Sejahtera melakukan banyak sekali transaksi sebagai berikut:
Penjualan secara pribadi kepada konsumen sebesar Rp1.600.000.000.
Penyerahan BKP, yakni barang elektronik kepada pemkot Surabaya sebesar Rp660.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN.
PT. Sejahtera juga membangun sebuah gudang elektronik seluar 500m² di daerah pergudangan sendiri dengan biaya sebesar Rp550.000.000.
Menyumbang ke sebuah Yayasan Kanker 1 buah televisi dengan harga Rp2.000.000 termasuk keuntungan Rp200.000.
Selain transaksi di atas, terdapat komplemen transaksi selama bulan Agustus sebagai berikut:
Membeli sebuah kendaraan beroda empat box untuk mengangkut barang dengan harga Rp550.000.000 dan harga tersebut sudah termasuk PPN.
Dari transaksi-transaksi yang terjadi di atas, maka hitunglah PPN dari transaksi tersebut? Dan berapa total PPN yang disetorkan?
Jawaban:
PPN dan PPnBM setiap transaksi rujukan PPN di atas yakni sebagai berikut.
Transaksi pertama:
PPN = 10% x Rp1.600.000.000 = Rp160.000.000 (pajak keluaran/penjualan)
Transaksi kedua:
DPP = 100/110 x Rp660.000.000 = Rp600.000.000
PPN = 10% x Rp600.000.000 = Rp60.000.000 (pajak keluaran/penjualan)
Transaksi ketiga:
DPP = 20% x Rp550.000.000 = Rp110.000.000
PPN = 10% x Rp110.000.000 = Rp100.000.000 (pajak keluaran)
Transaksi keempat:
DPP = Rp2.000.000 – Rp200.000 = Rp1.800.000 (pajak keluaran)
Transaksi tambahan:
DPP = 100/110 x Rp550.000.000 = Rp500.000.000
PPN = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000 (pajak masukan)
Total PPN yang harus disetorkan:
PPN keluaranya:
Transaksi pertama + transaksi kedua + transaksi ketiga + transaksi keempat
Rp160.000.000 + Rp60.000.000 + Rp100.000.000 + Rp1.800.000 = Rp321.800.000
PPN masukannya:
Rp50.000.000
Cara menghitung PPN yang harus disetorkan: Pajak keluaran – pajak masukan
Rp321.800.000 – Rp50.000.000 = Rp271.800.000
Jadi, total PPn yang perlu PT. Sejahtera setorkan atas transaksi yang dilakukan selama Agustus 2016 tersebut yakni sebesar Rp271.800.000.
Bacaan Lainnya
- Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- 15 Faktor Kegagalan Dalam Bisnis atau Wirausaha
- 7 Cara Menjadi Pebisnis Muda yang Handal (UKM Usaha Kecil Menengah)
- Analisis SWOT Metode Perencanaan Strategis Bisnis dan Contohnya
- Grammar Bahasa Inggris Lengkap “English Gramma” Tata Bahasa Inggris Contoh Soal dan Jawaban
- Kopi Luwak Terlangka Dan Termahal Di Dunia
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda & Bagaimana Cara Anda Menulis?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 10 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mengasah Otak Menjadi Lebih Efektif
- Top 10 Cara Menjadi Kaya Dan Sudah Terbukti Nyata

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan info yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!
Sumber: Wikipedia
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon