Saturday, May 13, 2017

√ Ppnbm Pajak Penjualan Atas Barang Glamor – Penjelasan, Teladan Soal Dan Jawaban


Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)


PPnBM Adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.


Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.


Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong glamor adalah: Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

Barang tersebut dikonsumsi untuk mengatakan status; atau

Apabila dikonsumsi sanggup merusak kesehatan dan watak masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai

Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, ibarat surat perjanjian, sertifikat notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.


 


Perbedaan antara PPN dengan PPnBM, yaitu PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi barang atau jasa, sedangkan PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat impor barang yang tergolong glamor atau pada waktu penyerahan barang yang tergolong glamor oleh pengusaha yang menghasilkan barang atau jasa tersebut di dalam Daerah Pabean, dalam acara perjuangan atau pekerjaannya.


 


Karakteristik PPnBM




  • Merupakan pungutan embel-embel di samping PPN.




  • Dikenakan satu kali pada dikala impor (masuk tempat pabean) atau penyerahan BKP tergolong glamor oleh pabrikan yang memproduksi BKP tergolong mewah.




  • PPn BM tidak sanggup dikreditkan, meskipun PPn BM tidak sanggup dikreditkan apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong glamor maka PPn BM yang dibayar sanggup diminta kembali (Pasal 10 Ayat (3) UU PPN1984.




 


Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:



  • Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi

  • Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

  • Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional

  • Mengamankan penerimanaan negara


Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:



  • Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah


Pemungutan pajak barang glamor ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melaksanakan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)


 


Barang Kena Pajak Tegolong Mewah


Barang-barang yang tergolong glamor dan harus dikenai PPnBM ialah:



  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok

  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk mengatakan status atau kelas sosial


 


Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang glamor ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melaksanakan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong glamor maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).


 


Dibebaskan dari Pengenaan PPn BM Berdasarkan Pasal 4 Kep Menkeu No. 355/KMK.03/2003 dibebaskan dari pengenaan PPn BM




  1. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam tempat pabean untuk kendaraan ambulans jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, dan angkutan umum.




  2. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam tempat pabean untuk tujuan protokoler kenegaraan.




  3. Impor atau penyerahan di dalam tempat pabean kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang hingga dengan 15 orang termasuk pengemudi dan untuk dinas Tentara Nasional Indonesia atau Polri.




  4. Impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam tempat pabean untuk patroli Tentara Nasional Indonesia atau Polri.




 


Tidak Dikenakan PPn BM Berdasarkan Pasal 3 Kep. Menkeu No. 355/KMK 03/2003 tanggal 11 Agustus 2003, PPn BM tidak dikenakan, yakni:




  1. Impor atau penyerahan kendaraan dalam keadaan complete knocked down (CKD sama dengan kendaraan untuk dirakit);




  2. Impor atau penyerahan kendaraan berupa chassis;




  3. Impor atau penyerahan kendaraan pengangkutan barang;




  4. Impor atau penyerahaan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder hingga dengan 250 cc;




  5. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk angkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi.




 


PPnBM Adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak  √ PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay dan PinterPandai


 


Perhitungan dan Pelaporan PPnBM


Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk menciptakan laporannya harus memakai formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut sanggup dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling usang pada final bulan berikutnya sesudah tanggal faktur dibuat.


Berikut ini yaitu langkah-langkah e-Filing PPnBM secara gratis di aplikasi OnlinePajak




  1. Buat perhitungan, SPT Masa PPN 1111 di aplikasi e-SPT, kemudian ubah menjadi file CSV.




  2. Daftar atau masuk ke aplikasi PPN OnlinePajak.




  3. Buka menu e-Filing CSV pada navigasi menu.




  4. Daftarkan EFIN Badan dan unggah file CSV Anda di aplikasi OnlinePajak




  5. Dapatkan Bukti Pelaporan Elektronik sah dari DJP




 












Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)


PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).


Tarif PPN dan PPnBM



  1. Tarif PPN yaitu 10% (sepuluh persen).

  2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:

    • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;

    • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan

    • ekspor Jasa Kena Pajak.



  3. Tarif PPnBM yaitu paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

  4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong glamor yaitu 0% (nol persen).


 


Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


Dasar Pengenaan Pajak yaitu dasar yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.



  1. Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual sebab penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  2. Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha sebab penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh peserta jasa sebab pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh peserta manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

  3. Nilai Impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan Undang-Undang PPN.

  4. Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

  5. Nilai lain yaitu nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.


 


Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yaitu sebagai berikut:



  1. Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yaitu Harga Jual atau Penggantian sesudah dikurangi keuntungan kotor;

  2. Untuk derma cuma-cuma BKP dan/atau JKP yaitu Harga Jual atau Penggantian sesudah dikurangi keuntungan kotor;

  3. Untuk penyerahan media rekaman bunyi atau gambar yaitu asumsi harga jual rata-rata;

  4. Untuk penyerahan film kisah yaitu asumsi hasil rata-rata per judul film;

  5. Untuk penyerahan produk hasil tembakau yaitu sebesar harga jual eceran;

  6. Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang berdasarkan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada dikala pembubaran perusahaan, yaitu harga pasar wajar;

  7. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari sentra ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang yaitu harga pokok penjualan atau harga perolehan;

  8. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang yaitu harga lelang;

  9. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket yaitu 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau

  10. Untuk penyerahan jasa agen perjalanan atau jasa agen pariwisata yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.


 


Contoh Cara Menghitung PPN dan PPnBM



  1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang

    = 10% x Rp25.000.000,00

    = Rp2.500.000,00

    PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

  2. PKP “B” melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00

    PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”

    = 10% x Rp20.000.000,00

    = Rp 2.000.000,00

    PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

  3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    = 10% x Rp15.000.000,00

    = Rp 1.500.000,00

  4. Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong glamor tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM contohnya dengan tarif 20%.

    Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong glamor tersebut adalah:



    1. Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00

    2. PPN = 10% x Rp5.000.000,00

      = Rp500.000,00

    3. PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00

      = Rp1.000.000,00



  5. Kemudian PKP “D” memakai BKP yang diimpor tersebut sebagai belahan dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif contohnya 35%.

    Oleh sebab PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak sanggup dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 sanggup ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.

    Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang yaitu :



    1. Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00

    2. PPN = 10% x Rp50.000.000,00

      = Rp5.000.000,00

    3. c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00

      = Rp17.500.000,00


    PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada dikala impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak sanggup dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak sanggup dikreditkan oleh PKP “X”.













 


Contoh Soal PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah




1) Bapak Aldi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000.


Hitung :– PPN dan PPN-BM– jumlah yang di bayar Bpk.Andi


Jawaban:

PPN 10% X Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000

PPN-BM 20% X Rp 200.000.000 = Rp 40.000.000

———————-+

Jumlah yang harus dibayarRp 260.000.000,-






2) Seorang pabrikan parabola yang pemasarannya dilakukan melalui distributor yang kemudian menyerahkan kepada toko elektronik. Harga jual antara parabola dari pabrik yaitu Rp4 juta yang terutang PPN 10% dan PPn BM 20%. Berapa konsumen harus membayar kepada toko elektronik, apabila nilai tambah yang diperhitungkan oleh distributor yaitu Rp600.000,- sedangkan nilai tambah yang diperhitungkan oleh toko elektronik yaitu Rp700.000,00?


Jawaban:


Pabrikan menyerahkan kepada distributorHarga jual = Rp4.000.000,-PPN 10% = Rp400.000,-(PM bagi distributor) PPn BM 20% = Rp800.000,-


Distributor menyerahkan kepada toko elektronikHarga = Rp4.000.000,-PPn BM dibayar = Rp800.000,-Nilai tambah = Rp600.000,-Harga jual = Rp5.400.000,-PPN terutang = Rp10% x (Rp5.400.000,- (-) Rp800.000)= Rp460.000,- (PM toko elektronik).


Toko elektronik menyerahkan kepada konsumenHarga beli parabola = Rp4.600.000,-PPn BM dibayar = Rp800.000,-Nilai tambah = Rp700.000,-Harga jual = Rp6.100.000,-PPN terutang: 10% x Rp6.100.000,- (-) Rp800.000,- = Rp530.000,-Harga dibayar oleh konsumen Rp6.630.000,-


Pola perhitungan tersebut mengalami perubahan semenjak 1-1-2001 sebab adanya perubahan dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN 1984 menjadi:



Harga jual yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual sebab penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.






3) PT. Abadi membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam negeri. Hitunglah:

– PPN dan PPN BM

– Jumlah yang dibayar PT Abadi

– Jumlah Yang dibayar pembeli





Jawaban:




PPN 10% X Rp 500.000.000 = Rp 50.000.000

PPN BM 20% X Rp 500.000.000 = Rp 100.000.000

——————+

PPN dan PPN BM yang harus dibayarRp 150.000.000 dibayar pada dikala membeli dari pabrik.

PPnBM tidak dapat dikreditkan, PPN sanggup dikreditkan.

PPN 10% X Rp 750.000.000

Jumlah yang dibayar pembeli Rp 75.000.000




 




PPnBM Adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak  √ PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


PPnBM Adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak  √ PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter




 





Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan info yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!




                       


Sumber bacaan: Wikipedia, Dirjen Pajak Kementrian Keuangan


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya










Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon