Sunday, June 18, 2017

√ Area Perubahan Reformasi Birokrasi 2015-2019

 Hingga ketika ini pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah memasuki tahap kedua yang  √ AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI 2015-2019


Area Perubahan Reformasi Birokrasi 2015-2019


Pemerintah telah menjalankan aktivitas reformasi birokrasi nasional semenjak tahun 2010. Hingga ketika ini pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah memasuki tahap kedua yang ditandai dengan disusunnya Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 melalui PERMENPAN No. 11 Tahun 2015. Dalam Road Map tersebut ditetapkan 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi 2015-2019.


Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi yaitu 1. Birokrasi yang higienis dan akuntabel; 2. Birokrasi yang efektif dan efisien; serta 3. Birokrasi yang mempunyai pelayanan publik berkualitas. Ketiga sasaran tersebut juga ditetapkan sasaran 2019 pada masing-masing indikator.


Untuk mewujudkan ketiga sasaran reformasi birokrasi sebagaimana disebutkan di atas, ditetapkan area perubahan reformasi birokrasi. Perubahan-perubahan pada area tertentu dalam lingkup birokrasi diharapkan membuat kondisi yang aman untuk mendukung pencapaian tiga sasaran reformasi birokrasi.


Area perubahan reformasi birokrasi tersebut adalah


Mental Aparatur


Salah satu sumber permasalahan birokrasi yaitu sikap negatif yang ditunjukkan dan dipraktikkan oleh para birokrat. Perilaku ini mendorong terciptanya gambaran negatif birokrasi. Perilaku yang sudah menjadi mental model birokrasi yang dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lainnya. Karena itu, fokus perubahan reformasi birokrasi ditujukan pada perubahan mental aparatur dengan keinginan mendorong terciptanya budaya kerja faktual yang aman bagi terciptanya birokrasi yang higienis dan akuntabel, efektif, dan efisien serta bisa memperlihatkan pelayanan yang berkualitas.


Pengawasan


Berbagai penyimpangan yang terjadi dalam birokrasi, salah satu penyebabnya yaitu lemahnya sistem pengawasan. Kelemahan sistem pengawasan mendorong tumbuhnya sikap koruptif atau sikap negatif lainnya yang semakin usang semakin menjadi, sehingga menjelma sebuah kebiasaan. Karena itu perubahan sikap koruptif aparatur harus pula diarahkan melalui perubahan atau penguatan sistem pengawasan.


Akuntabilitas


Kemampuan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan aneka macam sumber yang diberikan kepadanya bagi kemanfaatan publik seringkali menjadi pertanyaan masyarakat. Pemerintah dipandang belum bisa memperlihatkan kinerja melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bisa menghasilkan outcome (hasil yang bermanfaat) bagi masyarakat. Karena itu, perlu diperkuat penerapan sistem akuntabilitas yang sanggup mendorong birokrasi lebih berkinerja dan bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya.


Kelembagaan


Kelembagaan pemerintah dipandang belum berjalan secara efektif dan efisien. Struktur yang terlalu gemuk dan mempunyai banyak hirarki menyebabkan timbulnya proses yang berbelit, kelambatan pelayanan dan pengambilan keputusan, dan kesudahannya membuat budaya feodal pada aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. Perubahan pada sistem kelembagaan diharapkan akan sanggup mendorong terciptanya budaya/perilaku yang lebih aman dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.


Tatalaksana


Kejelasan proses bisnis/tatakerja/tatalaksana dalam instansi pemerintah juga sering menjadi hambatan penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai hal yang seharusnya sanggup dilakukan secara cepat seringkali harus berjalan tanpa proses yang niscaya alasannya yaitu tidak terdapat sistem tatalaksana yang baik. Hal ini kemudian mendorong terciptanya sikap hirarkis, feodal, dan kurang kreatif pada birokrat/aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem tatalaksana sangat diharapkan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, sekaligus juga untuk mengubah mental aparatur.


SDM Aparatur


Sistem administrasi SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan, sampai pemberhentian akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan kuat pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Karena itu, perubahan dalam pengelolaan SDM harus selalu dilakukan untuk memperoleh sistem administrasi SDM yang bisa menghasilkan pegawai yang profesional.


Peraturan Perundang-Undangan


Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmonis, sanggup disinterpretasi berbeda atau sengaja dibentuk tidak terang untuk membuka kemungkinan penyimpangan. Kondisi ibarat ini seringkali dimanfaatkan oleh aparatur untuk kepentingan eksklusif yang sanggup merugikan negara. Karena itu, perlu dilakukan perubahan/penguatan terhadap sistem peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.


Pelayanan Publik


Penerapan sistem administrasi pelayanan belum sepenuhnya bisa mendorong peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, murah, berkekuatan hukum, nyaman, aman, jelas, dan terjangkau serta menjaga profesionalisme para petugas pelayanan. Karena itu, perlu dilakukan penguatan terhadap sistem administrasi pelayanan publik semoga bisa mendorong perubahan profesionalisme para penyedia pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon