Beginilah Islam Mengatur Menyusui Saat Puasa - Bolehkah ibu hamil berpuasa? Bolehkan ibu menyusui berpuasa? Pertanyaan itulah yang kerap kali muncul menjelang bulan suci ramadhan terutama dari ibu hamil menyusui. Islam yakni agama yang tepat yang memang intinya tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk puasa dikala sedang mempunyai bayi dan harus menyusuinya serta hamil.
Lantas harusnya ada puasa bagi ibu menyusui? Ada kelonggaran (rukhsah) yang diberikan kepada orang yang menyusui dikala bulan ramadhan. Pun dikala puasa produksi ASI tetap normal (tidak berubah dan berkurang kualitasnya lantaran badan melaksanakan prosedur kompensasi yaitu dengan memakai cadangan zat gizi ibarat lemak, energi, vitamin, protein dan mineral yang sudah di simpan di tubuh. Kemudian, ketika berbuka badan akan kembali mengganti cadangan zat-zat gizi tadi sehingga sang Ibu tidak kekurangan gizi dan tetap bisa menjalankan kesehatan dengan normal. Dalam kasus kurang gizi berat, barulah komposisi ASI itu berkurang lantaran tidak ada lagi cadangan zat gizi yang sanggup memasok kebutuhan ASI.
Lantas harusnya ada puasa bagi ibu menyusui? Ada kelonggaran (rukhsah) yang diberikan kepada orang yang menyusui dikala bulan ramadhan. Pun dikala puasa produksi ASI tetap normal (tidak berubah dan berkurang kualitasnya lantaran badan melaksanakan prosedur kompensasi yaitu dengan memakai cadangan zat gizi ibarat lemak, energi, vitamin, protein dan mineral yang sudah di simpan di tubuh. Kemudian, ketika berbuka badan akan kembali mengganti cadangan zat-zat gizi tadi sehingga sang Ibu tidak kekurangan gizi dan tetap bisa menjalankan kesehatan dengan normal. Dalam kasus kurang gizi berat, barulah komposisi ASI itu berkurang lantaran tidak ada lagi cadangan zat gizi yang sanggup memasok kebutuhan ASI.
![]() |
| Hukum Berpuasa Saat Menyusui dan Hamil, Lengkap dengan Tips Berpuasa Ibu Hamil dan Menyusui |
Bagi Ibu yang masih menyusui langsung (yakni usia bayi masih kurang dari enam bulan) sangat dianjurkan untuk menunda berpuasa atau tidak berpuasa dulu. Sebab, pada masa menyusui langsung ASI yakni satu-satunya asupan cairan dan gizi bagi bayi tersebut. Disamping itu, produksi ASI juga akan terus meningkat dengan komposisi lengkap dikala bayi masih kurang dari 6 bulan.
Hukum Berpuasa Bagi Ibu Menyusui Dalam Islam
Dalam keadaan perempuan menyusui, dan juga perempuan hamil, terdapat kondisi:
Apabila ia tidak berpuasa lantaran kondisi fisik dirinya yang lemah serta tidak bisa berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain manakala ketika ia mampu. Dalam hal ini, ia tidak diwajibkan membayar fidyah. Pendapat ini berdasarkan Madzab Hanafi. Diqiyaskan dengan orang sakit.
Ulama ini berdasar pada firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS al-Baqarah : 184).
Dalam Bidayatul Mujtahid (jilid 1 pada hal 63) disebutkan, dalam kondisi ibu hamil / orang menyusui lebih bersahabat qiyasnya kepada orang lanjut usia. Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan alasannya yakni mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu mengqadha.
Fidyah intinya hanya berlaku pada orang dalam kondisi tidak ada impian atau mustahil untuk berpuasa, misalnya : orang renta yang tidak bisa berpuasa atau orang yang sakit menahun. Dalam hal ini ibu hamil dan menyusui diqiyaskan sehingga perempuan yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha lantaran melahirkan dan menyusui secara berturut-urut hingga beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini lantaran ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Jadi sanggup disimpulkan selama masih bisa untuk mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
1. Hanya Qadha Puasa Saja
Apabila ia tidak berpuasa lantaran kondisi fisik dirinya yang lemah serta tidak bisa berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain manakala ketika ia mampu. Dalam hal ini, ia tidak diwajibkan membayar fidyah. Pendapat ini berdasarkan Madzab Hanafi. Diqiyaskan dengan orang sakit.2. Hanya Fidyah Saja
Pendapat selanjutnya, beropini bagi perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa qadhanya hanya fidyah saja. Pendapat ini digunakan di kalangan ulama seperti; Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mereka mengqiyaskan kondisi perempuan hamil dan menyusui dengan orang-orang yang lanjut usia, atau kalangan mereka yang tidak sanggup melaksanakan puasa.Ulama ini berdasar pada firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS al-Baqarah : 184).
Dalam Bidayatul Mujtahid (jilid 1 pada hal 63) disebutkan, dalam kondisi ibu hamil / orang menyusui lebih bersahabat qiyasnya kepada orang lanjut usia. Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan alasannya yakni mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu mengqadha.
Fidyah intinya hanya berlaku pada orang dalam kondisi tidak ada impian atau mustahil untuk berpuasa, misalnya : orang renta yang tidak bisa berpuasa atau orang yang sakit menahun. Dalam hal ini ibu hamil dan menyusui diqiyaskan sehingga perempuan yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha lantaran melahirkan dan menyusui secara berturut-urut hingga beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini lantaran ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Jadi sanggup disimpulkan selama masih bisa untuk mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
3. Fidyah dan Qadha Puasa
Sedangkan, perempuan yang hamil ataupun menyusui dan masih mampu berpuasa, kemudian ia tidak berpuasa lantaran khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia punya dua kewajiban mengqadha dan membayar fidyah. Demikian pendapat sebagian besar ulama ibarat dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Adapun ulama hanafiah beropini cukup dengan mengqadha saja.
Para ulama Kontemporer, ibarat : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menyatakan bahwa perempuan yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan mazhab Maliki punya pendapat lain. Menurutnya, bagi wanita hamil cukup mengqadha saja. Sedangkan bagi perempuan yang menyusui diwajibkan mengqadha serta membayar fidyah. Mereka berpendapat, kondisi perempuan hamil dan menyusui berbeda. Makara mereka juga dibedakan dari segi hukumnya.
Menurut mazhab Maliki, Wanita hamil lebih bersahabat diqiyaskan hukumnya kepada orang sakit sehingga hanya qadha saja. Sedangkan wanita menyusui diqiyaskan dalam dua kondisi, yaitu orang sakit & orang yang terbebani (tidak punya harapan) melaksanakan puasa. Apabila ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar qadha’ sekaligus juga fidyah.
Fidyah sanggup diartikan dengan memberi makan satu orang fakir miskin untuk sehari yang ditinggalkan bisa berupa gandum, atau beras atau kurma atau apa saja berupa masakan pokok. Tentang besaran kadarnya, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya yakni 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah beropini setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: diadaptasi dengan materi masakan pokok atau harga masakan jadi.
Secara sederhana bisa diadaptasi dengan harga satu porsi masakan yang standar di lingkungan terdekat. Untuk Jakarta misalnya, misalnya, sekitar 15 ribu rupiah untuk satu sajian standar. Berarti satu hari tidak berpuasa sanggup menggantinya dengan membayar fidyah 15 ribu dalam bentuk makanan. Fidyah diberikan kepada orang fakir miskin.
Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Tidak ada keharusan seseorang membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung. Sehingga, ia sanggup mewakilkan kepada seseorang/lembaga untuk memberikan fidyahnya. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah yakni ibadah berkaitan dengan maaliyah (harta) bukan ibadah berkaitan dengan fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Jadi, kesimpulannya, perempuan yang hamil atau menyusui kemudian tidak berpuasa pada bulan ramadhan berkewajiban untuk mengqadha. Selain mengqadha puasa, berdasarkan Imam Syaf'i dan Ahmad bin Hanbal juga ditambah fidyah (Jadi Qadha & Fidyah). Berbeda jikalau tidak bisa mengqadha karena waktu ia hamil dan menyusui secara berturut-turut dan tidak sanggup mengqadha puasa maka cukup membayar fidyah saja.
Wallahu'alam.
Para ulama Kontemporer, ibarat : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menyatakan bahwa perempuan yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan mazhab Maliki punya pendapat lain. Menurutnya, bagi wanita hamil cukup mengqadha saja. Sedangkan bagi perempuan yang menyusui diwajibkan mengqadha serta membayar fidyah. Mereka berpendapat, kondisi perempuan hamil dan menyusui berbeda. Makara mereka juga dibedakan dari segi hukumnya.
Menurut mazhab Maliki, Wanita hamil lebih bersahabat diqiyaskan hukumnya kepada orang sakit sehingga hanya qadha saja. Sedangkan wanita menyusui diqiyaskan dalam dua kondisi, yaitu orang sakit & orang yang terbebani (tidak punya harapan) melaksanakan puasa. Apabila ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar qadha’ sekaligus juga fidyah.
Fidyah sanggup diartikan dengan memberi makan satu orang fakir miskin untuk sehari yang ditinggalkan bisa berupa gandum, atau beras atau kurma atau apa saja berupa masakan pokok. Tentang besaran kadarnya, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya yakni 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah beropini setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: diadaptasi dengan materi masakan pokok atau harga masakan jadi.
Secara sederhana bisa diadaptasi dengan harga satu porsi masakan yang standar di lingkungan terdekat. Untuk Jakarta misalnya, misalnya, sekitar 15 ribu rupiah untuk satu sajian standar. Berarti satu hari tidak berpuasa sanggup menggantinya dengan membayar fidyah 15 ribu dalam bentuk makanan. Fidyah diberikan kepada orang fakir miskin.
Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Tidak ada keharusan seseorang membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung. Sehingga, ia sanggup mewakilkan kepada seseorang/lembaga untuk memberikan fidyahnya. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah yakni ibadah berkaitan dengan maaliyah (harta) bukan ibadah berkaitan dengan fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Jadi, kesimpulannya, perempuan yang hamil atau menyusui kemudian tidak berpuasa pada bulan ramadhan berkewajiban untuk mengqadha. Selain mengqadha puasa, berdasarkan Imam Syaf'i dan Ahmad bin Hanbal juga ditambah fidyah (Jadi Qadha & Fidyah). Berbeda jikalau tidak bisa mengqadha karena waktu ia hamil dan menyusui secara berturut-turut dan tidak sanggup mengqadha puasa maka cukup membayar fidyah saja.
Wallahu'alam.
Masih kurang terang atau ragu? Silahkan simak klarifikasi dibawah ini:
Baca juga: Cara Menghilangkan Stretchmark setelah melahirkan secara alami
Bagi para Ibu Menyusui yang memutuskan untuk menjalankan puasa ramadhan, maka simak tips menyusui untuk ibu menyusui dan hamil dikala puasa dibawah ini:
Tips Berpuasa Bagi Ibu Menyusui dan Hamil
1. Memperhatikan Menu Makanan Yang Bergizi
Menurut data dari bidanku.com, Ibu yang sedang pada tahap menyusui membutuhkan setidaknya perhiasan sekitar 700 kalori/hari, 500 kalori tersebut diambil dari masakan ibu sedangkan sisanya diambil dari cadangan lemak si bunda. Meskipun dikala ramadhan tetap harus menerapkan tumpuan makan tiga kali sehari dengan sajian gizi seimbang. Bedanya, jam makannya yang berubah yakni dikala sahur, ketika berbuka puasa dan setelah sholat tarawih (menjelang tidur). Pilih masakan yang mengandung gizi seimbang untuk menghasilkan sari masakan yang manis untuk buah hati.
2. Perbanyak Konsumsi Cairan
Saat berbuka dan sahur konsumsi air putih disarankan sebanyak dua liter. Untuk yang lebih maksimal, bisa ditambah dengan jus buah, madu ataupun susu. Segelas susu setiap sahur bermanfaat untuk menekan bahaya anemia bagi ibu hamil ataupun menyusui. Saaat berbuka, disarankan pula meminum air hangan dengan tujuan merangsang ASI biar gampang keluar.
Baca: Gawat!!! Inilah Penyakit Yang Dialami Bayi
Baca: Gawat!!! Inilah Penyakit Yang Dialami Bayi
3. Istirahat yang cukup
Istirahat bisa dilakukan dengan tidur atau sekedar menenangkan pikiran. Jangan terlalu cemas lantaran justru akan menghalangi kerja hormon Oksitosin mengeluarkan ASI, kesudahannya seakan-akan ASI ibu berkurang. Dan yang bisa menjadi penyemangat yakni menyusui juga belahan dari ibadah. Semakin sering payudara dihisap oleh bayi, maka produksi ASI semakin lancar.
Demikian hukum islam ihwal Ibu Menyusui dikala berpuasa dan tips berpuasa bagi ibu menyusui atau yang sedang hamil. Semoga bermanfaat dan tetap semangat dalam menjalankan ibadah puasanya. Semoga anak-anaknya dijadikan anak yang sholeh dan sholehah yang akan mengantarkan orang tuanya ke Surga, Aamiin. Apabila ada pertanyaan silahkan tulis dikolom komentar.
Baca juga: Bau Mulut Saat Puasa? Atasi dengan ini...
Sumber refrensi:
Sumber http://www.pagunpost.comBaca juga: Bau Mulut Saat Puasa? Atasi dengan ini...
Sumber refrensi:
- Islamqa.info
- Zakat.or.id

EmoticonEmoticon