Saturday, June 24, 2017

√ Mengapa Harus Dominan? Dewan Hakim Mtq Provinsi Kaltara Perlu Uji Kelayakan!

Oleh:
Muhammad Arbain
(Penulis ‘20’ Buku & Mantan Juara I MMQ Tingkat Provinsi Kaltim 2012-2013)


Muhammad Arbain- Mantan Juara I MMQ Provinsi Kaltim 2 Kali Berturut-Turut
         
Bumi Benuanta merupakan hamparan yang luas dengan eksotisme alam yang terbentang indah. Keindahannya menggambarkan kondisi masyarakat yang senantisa tawaduk dalam nuansa religius. Tahun 2016 ini merupakan langkah awal Kalimantan Utara menyelenggarakan MTQ Provinsi yang pertama kalinya. Kalimantan Utara digemparkan oleh lantunan ayat-ayat suci Alquran. Semua manusia Kaltara memuji asma Tuhannya. Kalimantan Utara tempat berkumpulnya para alim ulama dan penghafal, pengkaji, dan pengamal Alquran. 

Dalam perhelatan MTQ Provinsi Kalimantan Utara Ke-I ini dilombakan beberapa cabang lomba yaitu: Tilawah Qur’an, Qira’ah Qur’an, Hifdzil Qur’an, Tafsir Qur’an, Fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an, Khotil Qur’an, dan Musabaqah Makalah Al-Qur’an. Beberapa cabang lomba di atas merupakan bab dari syiar Islam kepada seluruh masyarakat Kaltara. 

Setiap penerima dari masing-masing tempat yang ada di Kalimantan Utara yakni; Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Semuanya berbondong-bondong untuk mengikuti MTQ Provinsi Kalimantan Utara yang perdana dengan ‘Tuan Rumah” Ibu Kota Provinsi Kaltara “Bulungan”. Guna memperebutkan kejuaraan dan terciptanya manusia penerima yang berkualitas dan sanggup membawa nama baik tempat di tingkat Nasional maupun Internasional. 

Namun, dalam perhelatan MTQ Provinsi Kalimantan Utara tahun 2016 ini, apakah gerangan yang terjadi? ada sebuah kejanggalan dan ketidakadilan. Dominasi dari tempat ‘Tuan Rumah’ menyelimuti dan memperlihatkan setitik noktah dalam sanubari masyarakat Kaltara. Setiap tempat yang ada di Kaltara hanya menduduki bangku dewan hakim sebanyak 6 (enam) orang. Tentunya bagi skala Kaltara ini berada dalam posisi yang tidak adil dan tidak wajar. Pasalnya, banyak bidang MTQ yang tidak terwakilkan oleh masing-masing daerah. Kekecewaan mulai bemunculan dikala posisi penting perheltan ini yang menyangkut kejuaraan telah ternodai oleh ambisi yang tidak sewajarnya. Setiap tempat pastinya menginginkan kejuaraan umum. Tentunya untuk meraih kejuaraan umum diharapkan kerja keras dan kejujuran. Dewan hakim merupakan kunci suksesnya penyelenggaran MTQ dengan ditemukannya juara-juara emas Kaltara. Dewan hakim disumpah sebagai posisi strategis yang mempunyai hak priogratif dalam membuat generasi yang Qur’ani. Dewan hakim seharusnya mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidangnya. Apa syarat yang menimbulkan seseorang sebagai “Dewan Hakim”? Tentunya semua orang tahu, syarat pertama dan utama adalah: (1) Mantan Peserta dan Memiliki Sertifikat Kejuaraan, (2) Pernah Mengikuti Pelatihan Dewan Hakim yang bersertifikat, (3) dan Usulan dari masing-masing daerah. 

Namun, Mengapa harus dominan? Dewan Hakim Perlu Uji Kelayakan! Tentunya uji kelayakan diharapkan untuk sanggup menemukan dewan hakim-dewan hakim yang benar-benar mempunyai kompetensi di bidangnya. Bukan atas status kekerabatan, kekeluargaan, dan kelembagaan yang justru mencoreng nama baik tempat maupun agama. 

Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; “Bagaimana maksud amanat disia-siakan?” Nabi menjawab, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari)


Sumber http://www.pagunpost.com


EmoticonEmoticon