Tuesday, June 27, 2017

√ Pegawai Pemerintah Non Pns Akan Diberhentikan Dalam 3 Tahun

Pegawai Pemerintah Non PNS akan Diberhentikan Dalam  √ Pegawai Pemerintah Non PNS akan Diberhentikan Dalam 3 TahunPegawai Pemerintah Non PNS akan Diberhentikan Dalam 3 Tahun


Pegawai Pemerintah Non PNS siap-siap saja untuk diberhentikan dalam 3 tahun yang akan datang. Hal ini didasarkan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikala ini telah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.


Download : Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


PP yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara ini menyebutkan dalam Pasal 45 bahwa Pegawai nonPNS yang telah diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lainnya sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus diberhentikan paling lambat 3 (tiga) tahun semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


Kemudian pada ketentuan epilog RPP Manajemen PPPK ini menyatakan bahwa semenjak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pegawai nonPNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Apakah Rancangan PP ini selanjutnya ditetapkan dan diundangkan atau akan ada perubahan selanjutnya? Kita tunggu saja sampai RPP ini diterbitkan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)