Sejumlah perwakilan instansi Pemerintah Pusat yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Selasa (7/4), mengungkapkan pentingnya P3K yang terekrut mempunyai kapabilitas setingkat ahli. Hal itu penting supaya kehadiran P3K bisa menggenapkan pencapaian visi dan misi institusi.
Hal itu seiring dengan ketentuan yang termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 96 yang menegaskan bahwa pengadaan calon P3K merupakan acara untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Kondisi itu menyerupai yang ditegaskan pula oleh Kapuskalitpeg BKN Kepala Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Kapuskalitpeg) BKN, Ulida L. Toruan dikala memimpin jalannya FGD bahwa maksud diadakannya rekrutmen P3K di sebuah institusi yaitu untuk mengisi jabatan yang tidak terisi oleh ASN. Baca juga : PPPK Bukan Tenaga Honorer
Sebelumnya, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam sambutan membuka FGD yang digelar di aula BKN lantai 5 itu menyebutkan perlu adanya identifikasi yang terang mengenai kriteria, mekanisme rekrutmen dan pemetaan kebutuhan P3K supaya kehadiran P3K sanggup memenuhi amanah yang diarahkan dalam UU ASN. Di bab lain, Kapuskalitpeg BKN menegaskan masukan-masukan mengenai identifikasi P3K akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) mengenai P3K yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Dalam FGD yang dihadiri perwakilan dari 13 Instansi Pusat itu juga mengemuka mengenai pentingnya merumuskan periodisasi masa kerja P3K serta pentingnya melaksanakan pengawasan mengenai efektivitas kinerja P3K.
Sumber : BKN
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon