Memasuki Tahun 2018 pemerintah dalam hal ini baik pemerintah sentra dan pemerintah tempat tentunya memulai siklus gres dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan tersebut menyerupai manajemen pemerintahan dan juga manajemen PNS. Manajemen PNS pada yang selalu harus menjadi perhatian seluruh Aparatur Sipil Negara yakni penyusunan SKP Tahun 2018. Oleh alasannya yakni itu tidak salah kiranya bila kita mengingat kembali tahapan-tahapan dalam penyusunan SKP dimaksud.
Penyusunan SKP Tahun 2018 didasarkan pada ketetuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Pada ketentuan umum PP 46 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sehingga SKP wajib disusun oleh setiap PNS yang ditetapkan setiap tahun pada bulan januari. Bagi PNS yang tidak menyusun menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Unsur-unsur penyusunan SKP Tahun 2018
Unur-unsur dalam penyusunan SKP Tahun 2018 terdiri atas Kegiatan Tugas Jabatan, Angka Kredit (bagi jabatan fungsional) dan target. Kegiatan kiprah jabatan merupakan rencana acara yang mengacu pada penetapan kinerja (RKT) pada satuan kerja sesuai dengan kiprah jabatan. Sedangkan untuk sasaran merupakan ukuran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu dengan memperhatikan kualitas, kuantitas, waktu dan biaya.
Baca juga : Penilaian Prestasi Kerja PNS
Berikut pola formulir SKP Tahun 2018
Untuk mempermudah penyusunan SKP Tahun 2018 maka dokumen-dokumen berikut perlu disiapkan terlebih dahulu,
- Rencana Kerja Tahunan atau Penetapan Kinerja Tahunan Organisasi bersangkutan
- Dokumen Organisasi dan Tata Kerja Organisasi bersangkutan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- Dokumen Anggaran
- Dokumen Uraian Tugas/jabatan pemegang jabatan
- Dokumen Analisis Jabatan atau Peta Jabatan
- Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Laporan capaian pelaksanaan kiprah tahun sebelumnya
- Permenpan dan RB perihal Jabfung dan angka kreditnya bagi jabatan fungsional.
Download formulir SKP Tahun 2018
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon