Thursday, June 22, 2017

√ Perpanjangan Bersyarat Pendaftaran Pupns

Sebelumnya BKN telah memberikan data PNS yang belum melaksanakan pendaftaran PUPNS hingga ta √ PERPANJANGAN BERSYARAT REGISTRASI PUPNSPerpanjangan Bersyarat Registrasi PUPNS


Sebelumnya BKN telah memberikan data PNS yang belum melaksanakan pendaftaran PUPNS hingga tanggal 31 Desember 2015 ialah sebanyak 106.038 PNS. PNS tersebut terancam kehilangan status sebagai PNS, namun BKN memperlihatkan kesempatan  gres dengan beberapa syarat.


Hal itu Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperlihatkan kesempatan kedua kepada PNS yang belum melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun susukan hanya akan dibuka bila instansi kawasan PNS bekerja mengajukan permohonan pendaftaran susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melaksanakan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir.


Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belum memberikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.


Apabila hingga batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.


Sumber : BKN



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)