Sunday, June 18, 2017

√ Surat Melakukan Kiprah Pembelajaran Bimbingan Kiprah Tertentu

Wadahguru.com Surat Penilaian Kineja Guru atau sering disebut PAK guru menurut Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi: Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh aktivitas yang dilakukan; Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun; Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Didalam  peraturan tersebut tampak terang bahwa untuk mengamanatkan bahwa harus dilakukan proses Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), selain sebagai materi penilaian untuk peningkatan kompetensinya, juga berperan penting bagi peningkatan karir yaitu untuk pengusulan PAK (Penilaian Angka Kredit) guru sebagai materi untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS.


Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu


com Surat Penilaian Kineja Guru atau sering disebut PAK guru menurut Pasal  √ Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu
Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu wadahguru.com

Salah syarat syarat dalam pengusulan PAK yakni adanya lampiran II yaitu Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu. Surat pernyatan telah melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dibentuk oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. Selain itu syarat lain untuk mengusulkan penilaian Angka Kredit  menurut hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah setiap tahun menurut bukti fisik sebagai berikut:



  1. Hasil DUPAK setiap tahunnya.

  2. Foto copy SKP tahun terakhir.

  3. Foto copy SK terakhir sebagai guru / Kepala Sekolah

  4. Salinan/copy PAK terakhir yang telah disahkan.


Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu


BACA JUGA PENTING



Bukti – bukti fisik lainnya antara lain :



  • Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu dibentuk oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.

  • Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru dibentuk oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.

  • Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dibentuk oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.

  • Copy ijazah ( terlegalisir dari PT ) bila diperlukan

  • Laporan perihal deskripsi mengenai perolehan hasil pendidikan dan training dan/atau aktivitas kolektif guru yang dilengkapi copy surat kiprah dan copy akta yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

  • Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

  • Copy laporan/surat keterangan mengenai aktivitas penunjang kiprah guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

  • Bagi guru yang belum pernah mendapat PAK, maka melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum angka kreditnya


Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu


Agar bapak dan ibu tida resah disini admin menawarkan teladan Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu tentunya sanggup diedit dan berbentuk ms.word guru tinggal mengganti identitasnya masing-masing.


Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu  UNDUH DISINI


Demikian informasi terkait Tips Lolos Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru, agar bermanfaat bagi anda para guru. Usulan Penetapan Angka Kredit PAK Jabatan Guru.


BACA JUGA



Surat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Bimbingan Tugas Tertentu yang sering dicari !



 



Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon