Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan (ASIK) untuk memudahkan dalam mengawasi pelayanan publik.
Aplikasi yang sanggup diakses melalui asik.ombudsman.go.id akan diikrarkan dalam lembaga Badan Koordinasi Humas Pemerintah (Bakohumas) hari ini, Selasa (28/4).
“Ini untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam proses perbaikan pelayanan publik di Indonesia, kami akan luncurkan ASIK,” kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Senin (27/4).
Lanjutnya, perbaikan pelayanan publik sanggup dilaksanakan dengan lima tahapan, yaitu penyusunan standar pelayanan, penetapan standar pelayanan, pemenuhan standar pelayanan, legalisasi kualitas dan efektivitas pelayanan serta pengukuran kepuasan masyarakat.
“Kami berharap sanggup mendapatkan isu dari masyarakat terkait evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan. Masyarakat sanggup memperlihatkan catatan perbaikan melalui aplikasi ASIK ini. Karena hanya dengan tugas serta masyarakat, perbaikan pelayanan publik di Indonesia sanggup tercapai,†bebernya.
Lewat ASIK, lanjutnya, publik sanggup turut serta mendorong unit pelayanan publik untuk mencapai pemenuhan standar pelayanan. Masyarakat sanggup memberikan keluhannya kalau kecewa dengan tidak adanya konsistensi antara isu yang diketahui dengan praktik di lapangan
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon