Pengertian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Arsip Nasional Republik Indonesia (disingkat ANRI) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum ANRI
ANRI mempunyai kiprah yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini karena Arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut yaitu juga identitas dan harkat sebuah bangsa.
Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, sanggup menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.
Kedudukan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yaitu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Tugas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Logo Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI. Sumber foto: Wikimedia Commons
Fungsi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga.
Fasilitasi dan pelatihan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan.
Penyelenggaraan pelatihan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan.
Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro.
Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan.
Kewenangan lain yang menempel dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan.
Penyelamatan dan pelestarian arsip serta pemanfaatan naskah sumber arsip.
Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Untuk memperlihatkan arah dan prioritas terhadap pelaksanaan pembangunan bidang kearsipan, maka ANRI membetuk Rencana Strategis.
Sejarah lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Landarchief (1892- 1942)
Lembaga kearsipan di Indonesia, menyerupai yang kita kenal kini ini, secara de facto sudah ada semenjak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan manajemen dan ilmu pengetahuan, serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
Adapun landarchivaris pertama yaitu Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs yaitu Dr. F. de Haan 1905 – 1992 yang hasil karya-karyanya banyak digunakan sebagai rujukan bagi ahli-ahli sejarah Indonesia. Pengganti de Haan yaitu E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 -1937. Pejabat landarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 – 1942.
Pada masa pergerakan nasionalisme kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah Hindia Belanda berusaha menangkis dan menolak tuntutan Indonesia Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, Lansarchief mendapat kiprah khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda, serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Arschief Ordonantie yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip pemerintah Hindia Belanda, yang isinya antara lain:
Semua arsip-arsip pemerintah adalah hak milik tunggal pemerintah.
Batas arsip baru yaitu 40 tahun.
Arsip-arsip yang melampaui masa usia 40 tahun diperlakukan secara khusus berdasarkan peraturan-peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia (Jakarta).
Kōbunshokan (公文書館) (1942-1945)
Masa pendudukan Jepang merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, alasannya pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh alasannya itu, Arsip Nasional RI tidak mempunyai khasanah arsip pada masa pendudukan Jepang.
Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda berjulukan Landarchief, pada masa pendudukan Jepang berganti dengan istilah Kobunsjokan (Kōbunshokan (公文書館)) yang ditempatkan di bawah Bunkyokyoku (文教局).
Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai Landarchief pun dimasukkan kamp tawanan Jepang. Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi Landarchief sangat penting bagi orang-orang Belanda yang ingin mendapat keterangan asal usul keturunannya. Keterangan dari arsip tersebut diharapkan untuk membebaskan diri dari tawanan Jepang, bila mereka sanggup memperlihatkan bukti turunan orang Indonesia meski bukan dari hasil pernikahan.
Arsip Negeri (1945-1947)
Secara yuridis (hukum), keberadaan forum kearsipan Indonesia dimulai semenjak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun tidak dimungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial Belanda (landarchief) dan produk-produk kearsipannya.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, forum kearsipan (landarchief) diambil oleh pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberi nama Arsip Negeri. Keberadaan Arsip Negeri ini berlangsung hingga pertengahan tahun 1947 ketika pemerintah NICA datang ke Indonesia.
Landsarchief (1947-1949)
Sejak Belanda melancarkan aksi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia pada tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh pemerintah Belanda.
Nama Lembaga Arsip Negeri berganti lagi menjadi landsarchief kembali. Sebagai pimpinan landsarchief yaitu Prof.W. Ph. Coolhaas yang menjabat hingga berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diakuinya kedaulatan PemerintahRepublik Indonesia oleh Belanda pada simpulan tahun 1949. Setelah itu forum kearsipan kembali ketangan Pemerintah Republik Indonesia.
Arsip Negara (1950-1959)
Setelah Konferensi Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949, Pemerintah Belanda melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia,termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun1945-1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K).
Pada masa pengambilalihan Landsarchief oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat, masih diusahakan konsepsi orisinil perihal statusnya sebagai Arsip Negeri RIS. Hal tersebut dimaksudkan semoga arsip-arsip pemerintah sentra sanggup disalurkan ke Arsip Negeri RIS. Namun konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berkembang menjadi Arsip Negara RIS.
Sedangkan sebagai pimpinan lembagaArsip Negara tersebut yaitu Prof. R. Soekanto. Prof. R. Soekanto merupakan orang orisinil Indonesia yang pertama kalinya memimpin lembaga kearsipan Indonesia. Kepemimpinan Prof. R. Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957. Sebagai penggantinya yaitu Drs. R. Mohammad Ali, seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia.
Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara, alasannya untuk pertama kalinya istilah Kepala Arsip Negara digunakan untuk jabatan tersebut. Nama Arsip Negara secara resmi digunakan hingga tahun 1959.
Arsip Nasional (1959-1967)
Pada masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali diupayakan aneka macam perjuangan untuk meningkatkan kiprah dan status forum Arsip Negara. Langkah pertama yang diambil yaitu memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K. Perubahan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri nomor 130433/5, tanggal 24 Desember 1957. Berdasarkan SK menteri PP dan K nomor69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional. Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari 1959.
Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti hingga disitu. Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 215 tanggal 16 Mei 1961,penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, kiprah dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Tugas dan Fungsi Arsip Nasional mengalami perluasan, semenjak keluarnya Peraturan Presiden nomor 19tanggal 26 Desember 1961 perihal Pokok-pokok Kearsipan nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, kiprah dan fungsi arsip Nasional tidak hanyamenyelenggarakan kearsipan statis saja, akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan gres (dinamis).
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Penempatan ArsipNasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan, alasannya bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah.
Pada tahun 1964, nama Kemeterian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Perubahan tersbeut diubahsuaikan dengan kiprah dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara. Dengan bergantinya nama kementerian tersebut, otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang gres tersebut. Di bawah kementerian ini, Arsip Nasional mendapat kiprah untuk melaksanakan pelatihan arsip. Namun, perubahan tersebut tidak mempengaruhi kiprah dan fungsiArsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun1961. Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Menteri No.08/WPM/BLLP/KPT/1966, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga-lembaga Politik. Namun secara fungsional, Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan kesejarahan.
Arsip Nasional RI (1967- sekarang)
Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, alasannya berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab pribadi kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
Penetapan Arsip Nasional sebgai Lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai pegawanegeri teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945,bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. Denganstatus gres tersebut, maka pada tahun 1968 Arsip Nasional berusaha menyusun pengajuan sebagai berikut:
Mengajukan usulan perubahan Arsip Nasional menjadi Arsip Nasional RI.
Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-undang perihal Pokok-pokok Kearsipan.
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh alasannya itu, Dra. Sumartini, yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai kepala Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan harapan pemimpin sebelumnya. Atas usaha-usaha ia dan derma Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, S.H., harapan dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya Undang-Undang No.7/1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-undang perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan pribadi bertanggungjawab kepada Presiden. Dengan keputusan tersebut, Arsip Nasional RI disahkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen secara yuridis.
Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan kiprah dan fungsi Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998. Pada masa kepemimpinannya, Arsip Nasional RI mengalami perubahan struktur organisasi yang gres dengan Keputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Berdasarkan Keppres tersebut, Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI. Perubahan yang cukup mencolok yaitu pengembangan struktur organisasi dengan adanya Deputi Pembinaan dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah Taman Kanak-kanak I menjadi Arsip Nasional Wilayah.
Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut, ANRI juga menyebarkan SDM di bidang kearsipan; yakni merekrut pegawai gres sebagai arsiparis. Oleh alasannya itu, jumlah arsiparis ANRI meningkat drastis pada masa tersebut. Puncaknya yaitu tahun 1995-1996 dengan jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang. Kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari sebagai kepala Arsip Nasional RI berlangsung hingga tahun 1998. Penggantinya yaitu Dr. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRI dan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang).
Pada masa kepemimpinan Dr. Moekhlis Paeni, ia melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya. Dalam rangka meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang handal, ia mencanangkan visi ANRI, yakni menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa. Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan di kurun reformasi, serta dalam rangka efektivitas dan efisiensi, Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2001 mengatur kedudukan, kiprah dan fungsi, susunan organisasi dan tatakerja Lembaga Pemerintah Non Departeman. Sehubungan dengan hal tersebut, struktur organisasi ANRI pun diubahsuaikan dengan Keputusan Presiden tersebut.
Sejak dilantiknya Drs. Oman Syahroni, M.Si. Tanggal 3 Juni 2003, melalui Keputusan Presiden Nomor 74/M/2003, Menggantikan Dr. Mukhlis Paeni, Arsip Nasional Republik Indonesia menyebarkan Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (SiPATI) yaitu aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan ekspresi dominan perkembangan globalisasi warta di mana hampir seluruh unit di kantor Pemerintah maupun Swasta telah memakai perangkat komputer. SiPATI ini telah di aplikasikan dibeberapa instansi Pemerintah Pusat.
Pada tanggal 6 Juli 2004, Drs. Djoko Utomo, MA dilantik menjadi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor87/M/2004, tanggal 21 Juni 2004. Dalam masa kepemimpinannya Djoko Utomo,sebagai Kepala ANRI yang dibesarkan di lingkungan ANRI berusaha mewujudkan Visi dan Misi ANRI dengan aneka macam aktivitas yang benar-benar diubahsuaikan dengan perkembangan globalisasi dan kebutuhan yang ada di lingkungan ANRI. Gedung Layanan Publik yang berada paling depan yang merupakan ujung tombak layanan masyarakat direnovasi sedemikian rupa sehingga menyebabkan kenyamanan bagipengunjung yang datang. Kerjasama Nasional dan Internasional digiatkan dalam rangka memajukan dunia kearsipan termasuk kerjasama dalam rangka pengirimanpegawai ANRI untuk berguru di luar negeri.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya dilakukan di luar negeri saja, tetapi dilakukan juga di ANRI yaitu dengan memperlihatkan kursus-kursus yang sanggup meningkatkan pengetahuan pegawai sehinggabisa memperlihatkan dedikasi terbaik kepada masyarakat sesuai dengan kiprah danfungsi ANRI. Pengolahan dan pemeliharaan arsip-arsip statis tetap dilaksanakan dan ditingkatkan sambil terus mendorong dilaksanakannya program-program lainseperti aktivitas Citra Daerah, Citra Nusantara maupun aktivitas lainnya menyerupai aktivitas Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional. Syiar forum ANRI dan kearsipan pun terus dilakukan terutama melalui media, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian diharapkan masyarakat mengetahui kiprah dan fungsi ANRI yang pada risikonya nanti akan menyebabkan kesadaran masyarakat untuk memelihara arsipnya.
Susunan Organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Kepala
Daftar Kepala ANRI dari masa ke masa yaitu sebagai berikut:
| Nama | Awal masa jabatan | Akhir masa jabatan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Dr. R. Soekanto | 1951 | 1957 | |
| Drs. R. Mohammad Ali | 1957 | 1970 | |
| Dra. Soemartini | 1971 | 1992 | |
| Dr. Noerhadi Magetsari | 1992 | 1998 | |
| Dr. Mukhlis Paeni | 1998 | 2003 | |
| Drs. Oman Sachroni, M.Si. | 2003 | 2004 | |
| Drs. Djoko Utomo, MA | 2004 | 2009 | |
| M. Asichin, S.H | 2010 | 2013 | |
| Dr. Mustari Irawan, MPA | 2013 | Sekarang |
- Sekretaris Utama: Drs. Sumrahyadi, MIMS
- Biro Perencanaan dan Humas
- Biro Organisasi Kepegawaian, dan Hukum
- Biro Umum
- Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan: Dr. H. Andi Kasman M, SE, MM
- Direktorat SDM dan Sertifikasi
- Direktorat Kearsipan Pusat
- Direktorat Kearsipan Daerah I
- Direktorat Kearsipan Daerah II
- Deputi Bidang Konservasi Arsip: Drs. M.Taufik, M.Si.
- Direktorat Akuisisi
- Direktorat Pengolahan
- Direktorat Preservasi
- Direktorat Pemanfaatan
- Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Dra. Dini Saraswati, MAP
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
- Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
- Pusat Data dan Informasi
Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Bacaan Lainnya
- Sejarah Nusantara – Kronologi Dari Zaman Prasejarah Sampai Sekarang
- Partai Politik Pemilu 2019
- Bapak Soekarno Adalah Presiden Pertama di Indonesia
- Agen Intelijen Mata-Mata Terbaik di Dunia
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Asean dan Ibukotanya
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
- Tingkat Gelar Kebangsawanan Eropa
- Mobil Tercepat Di Dunia 2018
- Puncak Gunung Tertinggi Di Dunia dimana?
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Praktis Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Meteorit Fukang – Di Gurun Gobi
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar bila Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan warta yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Wikipedia
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon