Wednesday, July 5, 2017

√ Belum Terima Proteksi Sertifikasi? Ini Penyebabnya

Dosen-dosen yang berhak mendapat tunjangan sertifikasi atau profesi dapat jadi sedang resah. Pasalnya uang tunjangan tidak kunjung cair. Pemicunya yaitu pemisahan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).


Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemenristekdikti Supriadi Rustad mengatakan, anggaran tunjangan sertifikasi dosen (serdos) sangat besar. Yakni mencapai sekitar Rp 4,5 triliun. Anggaran ini dibayarkan untuk 90 ribu dosen PNS dan non PNS dengan rata-rata Rp 50 juta/orang/tahun.


Dia membantah jikalau penyebab mandeknya pembayaran tunjangan serdos ini disebabkan lantaran uangnya masih nyangkut di Kemendikbud. Di satu sisi secara kepegawaian para dosen sudah berada di bawah Kemenristekdikti.


Guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu menjelaskan, saat Ditjen Dikti masih berada di bawah Kemendikbud, anggaran tunjangan serdos sudah tidak ia pegang. Tetapi anggaran tunjangan serdos PNS sudah dititipkan ke Perguruan Tinggi Negeri dan tunjangan serdos non PNS dititipkan ke koordinator perguruan tinggi swasta (kopertis).


“Jadi kuasa pengguna anggarannya (KPA) sudah bukan saya. Tetapi ada di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan kopertis,” tandasnya di Jakarta kemarin.


Jika ada tunjangan serdos yang belum cair, disebabkan lantaran ada hukum cut off per 27 April. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh anggaran yang tersisa di kopertis atau Perguruan Tinggi Negeri dikembalikan dulu ke kas negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


“Setelah dikembalikan ke kas negara, uang itu boleh diminta lagi untuk membayar tunjangan serdos,” kata dia.


Lalu kenapa kok tersendat? Supriadi menduga ada proses rekonsiliasi di internal Perguruan Tinggi Negeri atau kopertis untuk menyesuaikan kebijakan cut off itu. Misalnya mereka belum mengembalikan sisa anggaran per 27 April, sehingga anggaran itu tidak dapat dicairkan untuk membayar tunjangan serdos.


Supriadi menegaskan sisa anggaran di Perguruan Tinggi Negeri maupun kopertis per 27 April harus dikembalikan ke kas negara. Sebab secara definitif anggaran itu yaitu pos Kemendikbud. Tetapi dalam masa peralihan pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Joko Widodo, anggaran serdos berada di bawah Kemenristekdikti.


Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar membenarkan terjadi problem dalam pembayaran tunjangan serdos. Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, proses pengalihan anggaran dari Kemendikbud ke Kemenristekdikti butuh intervensi khusus. “Aturannya harus membutuhkan pengakuan DPR. Makara mungkin ini yang mengakibatkan tunjangan serdos belum dapat dibayarkan,” kata dia.


Sumber : JPNN



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon