Saturday, July 29, 2017

√ Bpkb Buku Pemilik Kendaraan Bermotor


Buku Pemilik Kendaraan Bermotor



Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB, yakni buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.


 


Fungsi BPKB


Berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan registrasi BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.


Buku ini sanggup disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor juga sanggup dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam menurut kepercayaan masyarakat.


 


Spesifikasi Teknis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)




  • Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berbentuk buku berukuran ukuran 17×12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru renta dan goresan pena putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. Terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, buku ini juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre), dan benang pengaman hologram.




  • Isinya meliputi: identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, registrasi polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan wacana pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.




  • Komponennya meliputi: Blanko Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.




  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotorberisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti: nomor polisi, brand dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal permintaan kendaraan ibarat negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.




 


BPKB Baru


Memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, bila ada balik nama maka di ganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model buku sebelumnya, sebab walaupun sudah ganti nama pemilik namun buku ini masih saja menggunakan yang lama.


Buku gres ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB gres akan lebih sulit dipalsukan.


 


diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor √ BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor


 


Tampilan Fisik BPKB Lama




  • Halaman 1. Di cuilan ini seluruh data mengenai unit kendaraan bermotor dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi dari kepolisian resor setempat.




  • Halaman 2. Di cuilan ini seluruh data pemilik dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.




  • Halaman 3. Di cuilan ini dijelaskan data mengenai data faktur dari ATPM atau pabrik pembuat.




  • Halaman 4. Di cuilan ini terdapat kolom keterangan dari pihak SAMSAT atau kepolisian setempat, bahwa pemilik unit kendaraan bermotor mungkin sebelumnya pernah memilik kendaraan lain. Catatan : Di halaman ini jarang sekali ada pencantuman data, sebab memang jarang digunakan.




  • Halaman 5 & 6. Dibagian ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari petugas SAMSAT atau kepolisian setempat, apabila terjadi pergantian Nomor Polisi & Mutasi atau Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor.




  • Halaman terakhir. Di cuilan ini dijelaskan mengenai aturan penerbitan BPKB. Dan biasanya Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.




 


Tampilan Fisik BPKB Baru




  • Halaman 1. Di cuilan ini dijelaskan mengenai aturan penerbitan BPKB dan berbeda dengan yang usang yang ditaruh di cuilan belakang.




  • Halaman 2. Di cuilan ini data pemilik ibarat pada buku yang usang dicantumkan.




  • Halaman 3. Di cuilan ini data mengenai unit kendaraan ibarat pada BPKB yang usang dicantumkan.




  • Halaman 4. Di cuilan ini data mengenai faktur dari ATPM atau pabrik pembuatnya ibarat pada buku usang dicantumkan.




  • Halaman 5 & 6. Di cuilan ini data yang akan diisi oleh petugas dari SAMSAT atau kepolisian setempat ibarat pada buku yang lama.




  • Halaman terakhir. Di cuilan ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan BPKB.




 


Penjelasan perbedaan yang antara BPKB usang dan baru



  • Ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang masih berlaku, sedangkan yang usang tidak ada. Ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer akan meminta KTP asli atau fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak terperinci akan ditolak oleh Pihak SAMSAT setempat.

  • Untuk kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun Mutasi/Balik Nama Pemilik cuma dibatasi hingga 3 lembar (lebih tipis), sedangkan pada BPKB yang usang sanggup hingga 6 lembar. Inilah yakni terobosan terbaru dari SAMSAT, sebab buku terbaru ini nantinya kemungkinan besar tak sanggup dijadikan penjamin derma di Bank. Karena apabila lembar tersebut telah habis terisi, maka harus diganti dengan yang gres (BPKB kedua). Dengan sangat terperinci sekali tidak sanggup dijadikan alat penjamin, sebab harus berganti BPKB apabila habis terisi.


 


Perbedaan BPKB Baru dan Lama


Buku Lama




  1. Warna Biru Tua




  2. 22 halaman




  3. Nomor BPKB di pojok kanan atas.




  4. Memakai isyarat aksara (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.




  5. Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik




Buku Baru




  1. Warna Coklat Kehijauan




  2. 10 halaman.




  3. Nomor BPKB di sisi vertikal cuilan kanan halaman.




  4. Tidak menggunakan isyarat aksara di belakang nomor.




  5. Menggunakan nomor KTP pada data pemilik.




 


Cara Cek Keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)


Tapi bila memang Anda sudah mendapat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dimaksud, sudah saatnya Anda memastikan keabsahannya. Dikutip dari sosialisasi yang sempat disebarkan oleh NTMC Korlantas Polri, ada beberapa syarat mutlak berupa sistem keamanan yang menjaga surat tersebut terjaga keasliannya. Secara spesifik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor orisinil harus mempunyai ciri-ciri khas sebagai berikut:




  1. Nomor BPKB hanya diketahui pihak kepolisian. Bila ingin membeli kendaraan beroda empat bekas silahkan cek keaslian BPKB-nya ke Samsat setempat.




  2. Hologram di dalam buku akan menampilkan gambar Tri Brata Polri, kalau diputar-putar tampak berwarna. Sedangkan yang palsu tidak ada dan tampak mulus dan hologramnya tidak tampak menampilkan ibarat yang asli.




  3. Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak benang di dalam buku dan di dalam tampilan bukunya ada bacaan BPKB nya dan bentuknya terlihat kasar.




  4. Jika memang dirasa Anda melihat kejanggalan, silakan lakukan pengecekan nomor kendaraan bermotor ke samsat terdekat, lewat aplikasi samsat mobile atau via internet sesuai tempat Anda.




 


Cara Cek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Online


Bagi Anda yang hendak mengurus pergantian nama BPKB atau penerbitan baru, kini sudah ada layanan BPKB online dari kepolisian.




  • Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jabodetabek misalnya, layanan cek BPKB online telah diresmikan oleh Polda Metro Jaya dan sanggup diakses melalui http://bpkb.net Layanan ini merupakan hasil kolaborasi Ditlantas dengan Dukcapil, Agen Pemegang Merek (APM) dan forum pembiayaan, yang ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah proses perubahan atau penggantian kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.




  • Bagi Anda yang tinggaal di wilayah Jawa Tengah dengan diluncurkannya aplikasi SiBejo pada waktu yang sama. Aplikasi ini sanggup diunduh melalui http://bpkb.jateng.net yang tidak hanya sanggup melayani penerbitan BPKB dan STNK, namun Anda juga sanggup melaksanakan cek fisik secara online.





Layanan dan cara cek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor secara online di atas tentu akan semakin memudahkan Anda dalam mengurus BPKB dan STNK ketika dibutuhkan. Dengan begitu, Anda pun tidak perlu repot harus memikirkan proses pengurusan yang ribet sehingga Anda sanggup melaksanakan transaksi kendaraan beroda empat dengan lebih nyaman.

 


Bacaan Lainnya



 


diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor √ BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor √ BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar bila Anda memasang applikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan info yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Informasi: pada ketika pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, bila dilakukan oleh pihak Pemerintah.


Sumber bacaan:


                       

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)