DPR : Perlu Disusun RPP Honorer K2
Anggota Komisi II DPR, Bambang Riyanto menyarankan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) wacana pengangkatan honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes. Pasalnya, akan sulit bagi honorer K2 diangkat menjadi CPNS tanpa adanya PP baru. Baca juga : Tidak Ada Honorer, GTT dan PTT di Rancangan PP PPPK.
Bambang mengatakan, dilema wacana honorer khusus tahun 2012 seharusnya sudah tuntas dengan terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2012 wacana Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. Namun, kata politikus di dewan perwakilan rakyat yang membidangi aparatur negara itu, persoalannya bukan hanya honorer 2012.
“Harus ada PP gres lagi. PP 56 Tahun 2012 kan sudah habis, tapi masalahnya belum tuntas. Itu sebabnya pemerintah harus menyusun PP gres lagi,” kata Bambang kepada JPNN Minggu (22/2). Baca juga : Ini Syarat Dokter PTT Diangkat CPNS Tanpa Tes.
Menurutnya, pengangkatan honorer K2 dilarang disatukan dengan sistem penerimaan CPNS umum. Sebab, pelamar umum lebih ditujukan pada pelamar fresh graduated atau yang gres saja lulus kuliah. Sedangkan honorer K2 banyak yang sudah berusia di atas 35 tahun.
“Kalau pakai prosedur sesuai UU ASN, niscaya banyak yang tidak lulus lagi. Saya berharap, pemerintah tidak memikirkan untuk tes bagi K2, cukup seleksi manajemen saja. Itu sebabnya harus dibentuk PP gres untuk mengaturnya,” tandas politikus Gerindra itu.
Sumber : JPNN
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon