Pemerintah merupakan suatu bentuk organisasi yang bekerja dan menjalankan kiprah untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan dalam mencapai tujuan negara. Hal tersebut menyerupai yang telah kami sampaikan melalui goresan pena mengenai Arti Pemerintah. Dalam menyelenggarakan tugasnya, pemerintah mempunyai beberapa fungsi menyerupai yang dijelaskan beberapa tokoh dibawah ini.
Menurut Adam Smith (1976), pemerintah suatu negara mempunyai tiga fungsi pokok sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri.
- Menyelenggarakan peradilan.
- Menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
Sedangkan berdasarkan Richard A. Musgrave dibedakan menjadi tiga fungsi dan tujuan kebijakan anggaran belanja pemerintah, yaitu:
- Fungsi Alokasi (Allocation Branch) yaitu fungsi pemerintah untuk menyediakan pemenuhan untuk kebutuhan Publik (public needs)
- Fungsi Distribusi (Distribution Branch) yaitu fungsi yang dilandasi dengan mempertimbangkan imbas sosial ekonomis; yaitu pertimbangan perihal kekayaan dan distribusi pendapatan, kesempatan memperoleh pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar. Macam-ragam warga negara dengan aneka macam bakatnya termasuk kiprah fungsi tersebut.
- Fungsi Stabilisasi (Stabilizaton Branch) yaitu fungsi menyangkut perjuangan untuk mempertahankan kestabilan dan kebijaksanaan- kecerdikan yang ada. Disamping itu, fungsi ini bertujuan untuk mempertahankan kestabilan perekonomian (stabilisator perekonomian)(Guritno, 2000:2)
Berdasarkan dua pendapat diatas, pemerintah diantaranya mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Fungsi Pelayanan
Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemda terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah meliputi pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.
- Fungsi Pengaturan
Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan menciptakan peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan insan dalam masyarakat. Pemerintah yakni pihak yang bisa menerapkan peraturan biar kehidupan sanggup berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah tempat juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemda lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diharapkan perda yang dibentuk bersama antara DPRD dengan eksekutif.
- Fungsi Pembangunan
Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini meliputi segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melakukan fungsi ini seperlunya.
- Fungsi Pemberdayaan (Empowerment)
Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut  pemberdayaan Pemda dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya tempat guna melakukan aneka macam urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemda perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam acara pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang sanggup menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memperlihatkan ruang yang cukup bagi aktifitas sanggup berdiri diatas kaki sendiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah sanggup ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan kasatmata pemerintah.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon