Kebijakan Pensiun Dini Dilaksanakan Tahun 2016
Siap-siap saja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkompetensi rendah. Pemerintah akan memberlakukan pensiun dini tahap pertama bagi PNS yang dinilai berkinerja buruk.
“Sesuai road map moratorium CPNS yang telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016,” ungkap Bambang Dayanto Sumarsono, ajun deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Minggu (19/4). Baca juga : P3K Yang Terekrut Memiliki Kapabilitas Setingkat Ahli
Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan secara sedikit demi sedikit sampai 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang berlangsung lima tahun (2015-2019).
Jumlah ASN yang pensiun semenjak 2014-2018 sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta diisi semua formasinya.
“Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum,” ucapnya.
Dijelaskan, kalau yang pensiun itu paling banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS gres banyak. Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, gugusan yang disiapkan pemerintah sedikit.
“Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang tidak diharapkan menyerupai tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini,” tuturnya.
Sumber : JPNN
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon