Thursday, July 27, 2017

√ Kenaikan Honor Pns Jangan Menjadikan Kecemburuan

 DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang ingin menaikan honor PNS yang cukup besar sehingga √ Kenaikan Gaji PNS Jangan Menimbulkan KecemburuanBeberapa waktu kemudian Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang ingin menaikan honor PNS yang cukup besar sehingga menyebabkan kekecewaan dari PNS Pemda lainnya. Oleh Karena itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta semoga besaran honor tidak mengganggu anggaran lain. Selain itu, menteri asal Partai Hanura tersebut berharap kebijakan itu tidak menyebabkan gejolak bagi kawasan lain.


“Besaran honor merupakan kewenangan para kepala daerah. Tapi harus tetap pada koridor UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” terperinci Yuddy di Jakarta, Kamis (12/3). Baca juga : Penyetaraan Tunjangan Profesi Guru dari K13 ke KTSP


Dia mencontohkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperbesar honor aparaturnya. Namun, besaran gajinya terlalu tinggi sehingga menyebabkan kecemburuan kalangan PNS di kawasan lainnya.


“Kami sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, semoga melaksanakan telaah ulang soal nomenklatur honor PNS diadaptasi dengan ketentuan dalam UU ASN,” tambah Yuddy.


Dalam UU ASN, hanya ada tiga kelompok penghasilan PNS/ASN. Yakni, honor pokok, derma kinerja dan derma kemahalan. Sementara, di DKI Jakarta ada honor pokok, ada derma jabatan, derma transportasi, derma kinerja statis dan derma kinerja dinamis.


“Menyangkut besaran honor memang kewenangan Gubernur DKI Jakarta. Saya juga memahami derma kinerja dinamis itu diambilkan dari honor-honor yang selama ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Dapat dikatakan bahwa derma kinerja dinamis (TKD) itu diambilkan dari penghematan,” tegas Yuddy.


Sumber : JPNN



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)