Saturday, July 1, 2017

√ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia – Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia


Kemenhub RI atau Kementerian Perhubungan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub).


 


1. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat


Merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.


Hari Perhubungan Darat 22 November


 


2. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.


 


3. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara


Adalah unsur pelaksana sebagian kiprah dan fungsi Kementerian Perhubungan Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan[. (bahasa Inggris: Directorate General of Civil Aviation (DGCA).


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai kiprah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan udara. Direktorat Jendral Perhubungan Udara menangani manajemen dan penataan penerbangan sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 


4. Direktorat Jenderal Perkeretaapian


Yang disingkat: Ditjenka atau DJKA, ialah unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dan mempunyai kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian


 



Hari Perhubungan Nasional 17 September


Peringatan Harhubnas sesuai SK. 274/G/1971 tanggal 26 Agustus 1971 memilki 3 tujuan utama, yaitu:


1. Meningkatkan rasa kebersamaan dan jiwa korsa warga perhubungan serta dengan kawan kerja jasa perhubungan pada umumnya.


2. Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab untuk selalu ikut membudayakan peningkatan pelayanan yang lebih baik.


3. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan gambaran insan perhubungan.



 


Kementerian Perhubungan Republik Indonesia √ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia – Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia – Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian


 


Tugas dan Fungsi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia


Kementerian Perhubungan mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:




  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan.




  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.




  • Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Perhubungan.




  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah.




  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.




 


Alamat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia


Kantor sentra Jalan Medan Merdeka Barat No. 8

Jakarta Pusat 10110

DKI Jakarta, Indonesia


 


Visi dan Misi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia


Visi


Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan menunjukkan nilai tambah;


Misi



  • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan.

  • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan.

  • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan menunjukkan nilai tambah.


 


Susunan organisasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia




  • Sekretariat Jenderal.




  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.




  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.




  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.




  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian.




  • Inspektorat Jenderal.




  • Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.




  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.




  • Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.




  • Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan.




  • Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan.




  • Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan.




  • Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan.




  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.




 


Profil Unit Kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia


MENTERI PERHUBUNGAN


Tugas Pokok


Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian kiprah pemerintahan di bidang perhubungan.


Fungsi



  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan.

  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

  • Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan.

  • Pengawasan dan pelaksanaan kiprah dibidang perhubungan.

  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang kiprah dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden.


Visi


Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan menunjukkan nilai tambah;


Misi



  • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan.

  • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan.

  • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan menunjukkan nilai tambah.


Alamat


JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.9,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3456332, 3455665, Ext. 1205, Fax. (021) 3857577


 


SEKRETARIAT JENDERAL


Tugas Pokok


Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kiprah dan manajemen di lingkungan Departemen Perhubungan.


Fungsi



  • Pembinaan serta pelaksanaan kiprah dan manajemen Departemen Perhubungan yang mencakup perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, serta kekerabatan antar forum masyarakat.

  • Koordinasi terhadap pelaksanaan kiprah unit organisasi di lingkungan Departemen Perhubungan.

  • Pembinaan manajemen dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, menelola keuangan dan peralatan/perlengkapan di lingkungan Departemen Perhubungan.

  • Kerjasama luar negeri dalam arti menunjukkan pelayanan teknis dan manajemen dalam bidang kerjasama dan santunan luar negeri sesuai kiprah Departemen Perhubungan.

  • Hubungan masyarakat dalam arti melaksanakan kekerabatan dengan forum resmi dan masyarakat.

  • Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kiprah Departemen Perhubungan.

  • Keamanan dan ketertiban di lingkungan Departemen Perhubungan.


Unit Kerja



  • Biro Perencanaan

  • Biro Kepegawaian dan Organisasi

  • Biro Keuangan dan Perlengkapan

  • Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri

  • Biro Umum

  • Pusat Data dan Informasi

  • Pusat Kajian Kemitraaan dan Pelayanan Jasa Transportasi

  • Pusat Komunikasi Publik

  • Mahkamah Pelayaran


Alamat


JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.7,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3840694, 3811308, Ext. 1101, Fax. (021) 3811303


 


INSPEKTORAT JENDERAL


Tugas Pokok


Melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan.


Fungsi



  • Penyiapan perumusan akal pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.

  • Pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  • Penyiapan perumusan norma, standar, kriteria, dan mekanisme pengawasan di bidang perhubungan;

  • Pengawasan lain atas petunjuk Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Pelaksanaan urusan manajemen Inspektorat Jenderal.


Unit Kerja



  • Sekretariat Inspektorat Jenderal

  • Inspektorat I

  • Inspektorat II

  • Inspektorat III

  • Inspektorat IV

  • Inspektorat V


Alamat


JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.6,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3456919, 3857085, Ext. 1102


 


DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT


Tugas Pokok


Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat.


Fungsi



  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan.

  • Pelaksanaan kebijakan dan pemberian izin, sertifikasi, akreditasi, rekomendasi di bidang trasnportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan.

  • Perumusan standar, norma pedoman, kriteria dan mekanisme di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan.

  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan mekanisme di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan.

  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.

  • Pelaksanaan manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.


Unit Kerja



  • Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

  • Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

  • Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan

  • Direktorat KesalamatanTransportasi


Alamat


JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.3,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3502971, 3811308, Ext. 1403, Fax. (021) 3503013


 


DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT


Tugas Pokok


Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan laut.


Fungsi



  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang kemudian lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan.

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kemudian lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan.

  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan mekanisme di bidang perhubungan laut.

  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.

  • Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Unit Kerja



  • Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

  • Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut

  • Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan

  • Direktorat Perkapalan dan Kepelautan

  • Direktorat Kenavigasian

  • Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai


Alamat


JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.4,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3842440, Ext. 1104, Fax. (021) 3845430


 


DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA


Tugas Pokok


Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan udara.


Fungsi



  • Perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, teknik bandar udara, akomodasi elektro dan listrik penerbangan.

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, tehnik bandar udara, akomodasi elektronik dan listrik penerbangan.

  • Perumusan standard, norma, pedoman, kriteria, dan mekanisme di bidang perhubungan udara.

  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.

  • Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.


Unit Kerja



  • Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

  • Direktorat Angkutan Udara

  • Direktorat Bandar Udara

  • Direktorat Keamanan Penerbangan

  • Direktorat Navigasi Penerbangan

  • Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara

  • Otoritas Bandara

  • Balai-balai

  • UPT Bandara

  • UPT Bandar Udara


Alamat


JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.5,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3505133,Ext. 1382, 1431 Fax. (021) 35051396


 


DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN


Tugas Pokok


Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkeretaapian.


Fungsi



  • Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Perhubungan di bidang kemudian lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api.

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kemudian lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api.

  • Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan mekanisme di bidang kemudian lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api.

  • Pemberian bimbingan teknis dan penilaian di bidang perkeretaapian.

  • Pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Perkeretaapian.


UNIT KERJA



  • Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian

  • Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api

  • Direktorat Prasarana Perkeretaapian

  • Direktorat Sarana Perkeretaapian

  • Direktorat Keselamatan Perkeretaapian


Alamat


JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.2,Jakarta Pusat 10110 Tlp. (021) 3518064, 3811308, Ext. 1349, Fax. (021) 3813972


 


BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN


Tugas Pokok


Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Perhubungan.


Fungsi



  • Penyusunan kebijakan teknis, planning dan aktivitas penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.

  • Pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.

  • Pelaksanaan manajemen Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.


Unit Kerja



  • Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan

  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda

  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat dan Perkeretaapian

  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut

  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara


Alamat


JI. Medan Merdeka Timur No. 5, Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 34833060, Fax. (021) 34833059


 


BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN


Tugas Pokok


Melaksanakan pendidikan dan training di bidang perhubungan.


Fungsi



  • Perumusan kebijakan teknis pendidikan dan training baik pendidikan dan training awal, pendidikan dan training teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan training perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika.

  • Perumusan aktivitas dan pembinaan pelaksanaan pendidikan dan training baik pendidikan dan training awal, pendidikan dan training teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan training perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika.

  • Pelaksanaan pendidikan dan training baik pendidikan dan training awal, pendidikan dan training teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan training perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika.

  • Pemberian pelayanan pendidikan dan training baik pendidikan dan training awal, pendidikan dan training teknis dan funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan training perhubungan darat, bahari dan udara, meteorolgi dan geofisika.

  • Evaluasi pelaksanaan pendidikan dan training baik pendidikan dan training awal, pendidikan dan peltihan teknis, funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan training perhubungan darat, laut, udara, meteorogi dan geofisika.

  • Koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan.

  • Pelaksanaan manajemen di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan.


UNIT KERJA



  • Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunga

  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat

  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut

  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara

  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan


Alamat


JI. Medan Merdeka Timur No. 5 Lt.2,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3865064, Fax. (021) 34832947


 


STAF AHLI MENTERI


TUGAS



  • Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan mempunyai kiprah menunjukkan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai problem lingkungan perhubungan.

  • Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan mempunyai kiprah menunjukkan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai problem teknologi dan energi perhubungan.

  • Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan mempunyai kiprah menunjukkan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai problem regulasi dan keselamatan perhubungan.

  • Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan mempunyai kiprah menunjukkan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai problem multimoda dan kesisteman perhubungan.

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan mempunyai kiprah menunjukkan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai problem ekonomi dan kemitraan perhubungan.


Alamat


JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.8,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3812484, 3811308, Ext. 1114, Fax. (021) 3846712


 


Bacaan Lainnya



 



Kementerian Perhubungan Republik Indonesia √ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia – Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan?
Pasang iklan & promosikan jualan Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


Kementerian Perhubungan Republik Indonesia √ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia – Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter



 



Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “oooh begitu ya…” akan lebih sering terdengar jikalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: Wikipedia, KemenhubDishub Banda Aceh


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya









Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon