Sahabat Edukasi yang berbahagia... Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8/P/2019 perihal Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaraan pelaksanaan adaptasi penetapan angka kredit jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil serta penetapan angka kredit tunjangan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
3. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/5/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 perihal Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 perihal Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 perihal Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 perihal Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPESIMEN TANDA TANGAN DAN PARAF PEJABAT TERTENTU DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PENETAPAN ANGKA KREDIT PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KESATU : Menetapkan Spesimen tanda tangan dan paraf pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk adaptasi penetapan angka kredit jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/ b hingga dengan Pembina Utama golongan ruang lV/e dan jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e yang ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri menurut penugasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan Spesimen tanda tangan dan paraf pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk adaptasi penetapan angka kredit jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Menetapkan Spesimen tanda tangan dan paraf pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penetapan angka kredit tunjangan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT : Pada ketika Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 038/P/2018 perihal Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download/unduh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8/P/2019 perihal Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Serta Penetapan Angka Kredit Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Sumber http://www.salamedukasi.com
EmoticonEmoticon