Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015 pada sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan pada SMP/Mts atau yang sederajat dan SMA/SMK/MA atau yang sederajat pemerintah menerbitkan Kriteria kelulusan dalam ujian nasional tahun 2015.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 pemerintah memutuskan kriteria-kriteria bagi akseptor didik untuk dinyatakan lulus pada satuan pendidikan. Setiap perserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan baik Sekolah Menengah Pertama sederajat dan Sekolah Menengan Atas sederajat sehabis :
- Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
- Lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan.
Penyelesaian jadwal pembelajaran oleh akseptor didik yaitu :
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program
Selain kriteria kelulusan menurut penyelesaian jadwal pembelajaran dan nilai sikap/perilaku, akseptor didik atau siswa-siswi harus lulus dalam ujian sekolah dengan mendapat minimal rata-rata nilai dan minimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Nilai tersebut diperoleh dari :
Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) hingga dengan 70% (tujuh puluh persen):
- Semester I hingga dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
- Semester III hingga dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
- Semester I hingga dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% hingga dengan 50% (lima puluh
persen).
Sehingga nantinya total bobot nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan kesetaraan sebesar 100% (seratus persen). Selanjutnya kelulusan siswa ditetapkan dalam oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
Setiap akseptor didik yang telah mengikuti UN akan mendapat Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat keterangan Nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan serta tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang
diujikan.
Tingkat pencapaian kompetensi lulusan ibarat yang dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam kategori sebagai berikut.
- Sangat baik, kalau nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau
sama dengan 100 (seratus); - Baik, kalau nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan
85 (delapan puluh lima); - Cukup, kalau nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama
dengan 70 (tujuh puluh); dan - Kurang, kalau nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Download :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon