Friday, July 28, 2017

√ Lhkasn (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)

 telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara  √ LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kongkalikong dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.


Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut.



  • Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.

  • Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk memberikan LHKASN.

  • Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.

  • Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.

  • Peninjauan kembali jabatan dan hukuman jikalau tidak memenuhi ketentuan ini.

  • Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.


Sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 perihal LHKPN. Namun apa perbedaan dari LHKASN dan LHKPN? Tabel dibawah ini menandakan perbedaan dari LHKASN dan LHKPN.  telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara  √ LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)


Untuk itu sanggup diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.Dan sanggup digambarkan menyerupai dibawah ini.


 telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara  √ LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)Dokumen LHKASN berisi data eksklusif dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail dokumen kekayaan adalah  menyerupai dibawah ini.


 telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara  √ LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)


Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) yaitu 3 Bulan sehabis kebijakan ditetapkan, 1 Bulan sehabis diangkat dalam jabatan dan 1 Bulan sehabis berhenti dari jabatan.


Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN yaitu untuk :



  • Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;

  • Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN;

  • Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;

  • Melakukan penjelasan kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;

  • Melakukan investigasi dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran;

  • Menyampaikan laporan pada setiap final tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Download Formulir LHKASN


Cara Pengisian Formulir LHKASN




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon