Wadahguru.com Untuk para orangtua/wali tak usah risau dalam memasukan buah hatinya ke SD dikarena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melarang tes Calistung dalam PPDB SD tahun ini. Dan dikutip laman Kemendikbud, Senin (18/2/2019). “Masuk SD dihentikan ada tes calistung, alasannya yakni pendidikan di forum PAUD bukan untuk mengajarkan calistung,” katanya dalam obrolan dengan Bunda PAUD se-Sulawesi Selatan di Makassar, Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD bukan calistung.
MUHADJIR EFFENDY : Masuk SD Tak Boleh Ada Tes Calistung
Untuk seleksi calon penerima didik gres kelas 1 SD menurut Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 Pasal 24 yaitu (1) Seleksi calon penerima didikbaru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali. Seleksi calon penerima didikbaru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.; dan jarak daerah tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemda kabupaten/kota. Sekolah wajib mendapatkan penerima didik yang sudah berusia 7 tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. Jika usia calon penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan penerima didikdidasarkan pada jarak daerah tinggal calon penerima didik yang terdekat dengan Sekolah. Dalam seleksi calon penerima didikbaru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
BACA JUGA:
Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK UNDUH DISINI
Formulir Pendaftaran Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK UNDUH DISINI
Untuk seleksi calon penerima didik gres kelas 7 SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali. Seleksi calon penerima didik gres kelas 7 SMP yang menggunakan prosedur daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Seleksi calon penerima didik gres kelas 7 SMP yang menggunakan prosedur luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal calon penerima didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, kalau terdapat calon penerima didik yang mempunyai jarak daerah tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan penerima didik yang mempunyai nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.
Untuk Seleksi calon penerima didik gres kelas 10 SMA yang menggunakan prosedur daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jika jarak daerah tinggal calon penerima didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan yakni penerima didik yang mendaftar lebih awal. Seleksi calon penerima didik gres kelas 10 SMA yang menggunakan prosedur luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal calon penerima didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, kalau terdapat calon penerima didik yang mempunyai jarak daerah tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan penerima didik yang mempunyai nilai UN lebih tinggi.
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi, salah satunya Kementerian menawarkan hukuman berupa pengurangan sumbangan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana sumbangan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melaksanakan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) karakter d dan Pasal 14 ayat (5).
Masuk SD Tak Boleh Ada Tes Calistung Yang sering dicari :
- Masuk SD Tak Boleh Ada Tes Calistung
- Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA/SMK
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon