Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK yaitu forum yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Pembentukan OJK
OJK dibuat menurut UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan.
OJK didirikan untuk menggantikan kiprah Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan forum keuangan, serta menggantikan kiprah Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan dibuat dengan tujuan:
Agar keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas OJK
OJK melaksanakan kiprah pengaturan dan pengawasan terhadap:
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan.
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, forum pembiayaan, dan forum jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK
Untuk melaksanakan kiprah pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan kiprah OJK;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK – Otoritas Jasa Keuangan – Pembentukan, Tujuan, Tugas, Wewenang, Dewan Komisioner, Bank Anggota Otoritas Jasa Keuangan. Sumber logo: Wikimedia Commons
Wewenang OJK
Untuk melaksanakan kiprah pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap acara jasa keuangan.
Mengawasi pelaksanaan kiprah pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dukungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang acara jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
Melakukan penunjukan pengelola statuter.
Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Memberikan dan/atau mencabut:izin usaha; izin orang perseorangan.
Efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar.
Persetujuan melaksanakan acara usaha; pengesahan.
Oersetujuan atau penetapan pembubaran.
Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Susunan Dewan Komisioner
Dewan Komisioner yaitu pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
Seorang Ketua merangkap anggota.
Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggot.
Seorang anggota yang membidangi edukasi dan dukungan Konsumen.
Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Bank Anggota Otoritas Jasa Keuangan
Keterangan:Seluruh Bank Telah Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Central Asia
Bank Mandiri
Bank Permata
Bank Negara Indonesia
Bank Rakyat Indonesia
Bank OCBC NISP
Bank Bukopin
Bank CIMB Niaga
Bank Tabungan Negara
Bank Mega
Bank Danamon
Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Bank Internasional Indonesia
Bank Woori Saudara
Bacaan Lainnya
- Penjelasan Saham Blue Chip dan Contoh
- Live Forex, Saham, Indeks, Komoditas Beserta Pengertian dan Contoh
- Cara Menganalisa Saham Seperti Ahli Pasar Saham Profesional
- Cara Membuat Perusahaan Go Public – Syarat dan Prosesnya
- Analisis SWOT Metode Perencanaan Strategis Bisnis dan Contohnya
- 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses dan Bisnis Anda Lancar
- Rumus Modal, Laba Rugi, Neraca (Financial statement) dalam Akuntansi – Laporan Keuangan
- Laporan Perubahan Modal – Pengertian dan Contoh
- Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia
- Perbedaan Makro dan Mikro Ekonomi
- Cara Menghitung IRR (Internal Rate of Return) dan NPV (Net Present Value) & Contoh Soal beserta Jawabannya
- Nilai Masa Uang – Time Value of Money (TVM) – Soal dan Jawaban
- Contoh Surat Pernyataan Bersalah & Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi
- Filosofi dan Filsuf Terkenal dalam Sejarah (Filsafat)
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- Kopi Luwak Terlangka Dan Termahal Di Dunia
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda & Bagaimana Cara Anda Menulis?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 10 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mengasah Otak Menjadi Lebih Efektif
- Top 10 Cara Menjadi Kaya Dan Sudah Terbukti Nyata

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan info yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon