Saturday, July 29, 2017

√ Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb)

Pajak Kendaraan Bermotor


Adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan pada perorangan atau Badan yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Yang perlu diperhatikan dari pajak ini yaitu bahwa penghitungan Dasar Pengenaan Pajaknya seringkali berubah setiap tahun dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor.


Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor yaitu kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).


 


Dilansir dari Liputan 6: Awas, Legalitas Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun.


Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya untuk melaksanakan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan hingga STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun.


Jika sekedar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hukuman yang diberikan hanya denda. Jadi, pemilik kendaraan wajib membayar PKB ditambah denda tunggakan tersebut.


 


Rumus dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor


Rumus utamanya yaitu sebagai berikut:


Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Denda SWDKLLJ


Denda PKB / tahun = 25% x PKB

Denda PKB / bulan = (25% x PKB) / 12


Sekedar referensi, besaran PKB yaitu 1.5% dari nilai jual motor (dapat mengalami penyusutan mengikuti perkembangan nilai jual motor setiap tahunnya), sedang SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja (daftar nilainya sanggup disimak di sini). Besaran nilai keduanya sudah tercantum di dalam STNK kita, jadi tidak perlu repot kita hitung-hitung sendiri. Untuk denda SWDKLLJ sendiri untuk dikala ini yaitu Rp 32.000,- untuk sepeda motor (atau kendaraan roda dua) dan Rp 100.000,- untuk kendaraan beroda empat (atau kendaraan roda empat atau lebih).


 


Pengecualian dari Pengertian Kendaraan Bermotor




  • Kereta api.




  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipakai untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.




  • Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara absurd dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh kemudahan pembebasan pajak dari Pemerintah.




  • Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.




 


Subjek Pajak dan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor


Subjek Pajak Kendaraan Bermotor yaitu orang pribadi atau Badan yang mempunyai dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yaitu orang pribadi atau Badan yang mempunyai Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.


 


Apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai jawaban perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi alasannya jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam tubuh usaha.


 


Apa itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ?


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ihwal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yaitu pajak atas penggunaan materi bakar kendaraan bermotor.


 


 Pajak ini dikenakan pada perorangan atau Badan yang mempunyai dan √ Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB Pajak Kendaraan Bermotor


 


Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor


Adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:




  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)




  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan jawaban penggunaan Kendaraan Bermotor.




Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang dipakai di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu NJKB.


 


Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:




  • Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.




  • Koefisien lebih besar dari 1 berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.


    Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari aneka macam sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada ahad pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.




 


Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB sanggup ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:




  • Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.




  • Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi.




  • Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;




  • Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;




  • Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor.




  • Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis.




  • Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).




 


Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:




  • Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor. Tekanan gandar (axle load) adalah berat maksimum per pasang roda yang dibolehkan untuk suatu bab dari jalur yang dilaluinya.




  • Jenis materi bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis materi bakar lainnya.




  • Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.




Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sehabis menerima pertimbangan dari Menteri Keuangan. Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditinjau kembali setiap tahun. Salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011.


 


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:




  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.




  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif sanggup ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.


    Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.




 


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor lainnya:




  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, forum sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%.




  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.




  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.




 


Berapa Persen Tarif Pajaknya jikalau Anda Memiliki lebih dari 1 Kendaraan Bermotor?




























Urutan KepemilikanTarif Pajak
Kendaraan Pertama1,5%
Kendaraan Kedua2%
Kendaraan Ketiga2,5%
Kendaraan Keempat dan Seterusnya4%


Presentase di atas merupakan pola untuk perhitungan pajak progresif yang harus dibayar tahunan.


 


Syarat yang dibutuhkan dikala mendaftar pajak kendaraan?


Pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor juga terdiri dari dua jenis pajak yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.


Pajak tahunan


Pajak tahunan ini merupakan pajak pengakuan STNK tahunan. Pajak ini sanggup diurus eksklusif di Kantor Samsat wilayah Anda, atau memakai fasilitas online. Hanya saja kemudahan online PKB ini gres sanggup diakses di beberapa kawasan saja, belum tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.


Persyaratan dokumen yang harus dibawa dikala membayar pajak kendaraan bermotor tahunan adalah



  • STNK asli,

  • KTP asli,

  • sejumlah uang untuk pembayaran pajak.


Nama yang tercantum di KTP Anda, harus sama dengan nama yang tercantum di STNK atau BPKB.


Pajak lima tahunan


Pajak lima tahunan juga merupakan pajak pergantian STNK. Di dikala ini pula pelat kendaraan Anda harus diganti. Berbeda dengan pajak tahunan yang sanggup dibayarkan secara online, pajak lima tahunan ini hanya sanggup dilakukan eksklusif di Kantor Samsat. Hal ini alasannya nantinya akan ada investigasi fisik kendaraan oleh petugas.


Adapun persyaratan yang harus Anda lengkapi adalah,



  • STNK dan BPKB asli,

  • KTP asli,

  • formulir cek fisik kendaraan yang sanggup dibeli di Kantor Samsat.


Jika semua kelengkapan sudah diserahkan ke loket, maka Anda akan mendapatkan slip untuk pembayaran pajak lima tahunan. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan tanda lunas.


Anda kemudian akan diberi informasi kapan Anda sanggup mengambil STNK yang baru. Biasanya informasi tanggal pengambilan ditulis di bab belakang STNK yang lama.


 


Pajak yang Terutang dan Pemungutan PKB


Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah kawasan tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.


Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas kawasan atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.


 


Masa Pajak dan Restitusi


Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai dikala registrasi Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.


Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang alasannya keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak hingga 12 bulan, sanggup dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.


 


Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor


Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10%, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.


 


Apa yang perlu disiapkan untuk membayar PKB online?


Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali. PKB tahunan merupakan pajak rutin yang besarnya yaitu 1,5% dari harga jual kendaraan. Pajak ini nilainya berkurang tiap tahunnya alasannya adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan. Sedangkan PKB lima tahunan artinya sudah saatnya Anda mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk pajak lima tahunan ini, Anda harus ke kantor Samsat induk di kawasan tempat tinggal Anda.


Untuk membayar kedua pajak ini, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.




Syarat pembayaran PKB tahunan:



  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) orisinil dan fotokopi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK

  • Uang sejumlah nominal pajak


 


Syarat pembayaran PKB lima tahunan:



  • STNK orisinil dan fotokopi

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) orisinil dan fotokopi

  • KTP orisinil dan fotokopi

  • Ambil formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas



Setelah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, Anda tinggal melaksanakan pembayaran pajak. Perlu diketahui bahwa pembayaran PKB online tidak tersedia untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membayar PKB secara online.


 


Langkah-langkah membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online


Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa layanan pembayaran PKB online gres ada di beberapa kawasan besar saja. Bagi Anda yang mempunyai kendaraan bermotor terdaftar di wilayah DKI Jakarta,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh, maka Anda sanggup melaksanakan pembayaran online atau SMS. Sedangkan kawasan lainnya, Anda sanggup melaksanakan pembayaran lewat kantor samsat setempat.


Setiap kawasan mempunyai langkah pembayaran yang hampir sama, maka kali ini kami akan menjabarkan langkah pembayaran untuk kawasan DKI Jakarta melalui ATM, e-samsat, smartphone dan SMS. Kami juga menjelaskan cara bayar pajak kendaraan bermotor eksklusif ke kantor samsat.


Untuk area Jakarta, berikut caranya untuk masing-masing cara bayar PKB online.


 


1. Cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor via ATM


Cara paling umum dalam pembayaran PKB yaitu melalui ATM. Berikut langkah untuk pembayarannya:




  1. Kunjungi mesin ATM terdekat




  2. Pilih hidangan “Bayar” kemudian ke “Menu Lainnya




  3. Kemudian pilih hidangan “Pajak / Penerimaan Negara




  4. Pilih hidangan “e-Samsat




  5. Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM




  6. Bayar PKB




  7. Simpan struk pembayaran lewat ATM




 


2. Cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor via E-Samsat


Berikut langkah untuk pembayaran melalui e-samsat




  1. Masuk ke portal:





  2. Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol (Nomor Polisi)




  3. Lalu bayar ke ATM




  4. Simpan struk pembayaran PKB Anda




Untuk ilustrasi yang lebih jelas, sanggup Anda lihat dalam video yang disiarkan di website bprd.jakarta.go.id.


Jika KTP dan area domisili Anda berbeda, bagi yang tinggal di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sanggup tetap mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak tahunan di Samsat tempat Anda tinggal.




























AreaArea di KTPArea Layanan Samsat
BantenBSD, Cikokol, Ciputat, Ciledug, BalarajaSamsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere
JakartaJakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta TimurSamsat BSD, Samsat Cinere, Samsat Cikokol
Jawa BaratDepok, Cinere, Cikarang-BekasiSamsat Jakarta Selatan, Samsat Cikokol, dan Samsat BSD


 


3. Cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor via HP smartphone


Untuk bayar pajak kendaraan bermotor lewat smartphone sanggup dilakukan dengan:




  1. Login ke portal melalui smartphone




  2. Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol




  3. Lalu bayar ke ATM




  4. Simpan struk pembayaran PKB Anda




 


4. Membayar PKB juga bisa online melalui ponsel Anda dengan mengirimkan SMS.




  1. Kirim pesan singkat (SMS) ke nomor 08112119211 (SMS Gateaway Server Dispenda Aplikasi Samsat) memakai format: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas (KTP)) (email)




  2. Kemudian lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.




  3. Tunggu jawaban SMS yang isinya adalah: isyarat bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan




  4. Bayarlah pajak kendaraan melalui ATM




  5. Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi




  6. Pergi ke Kantor Samsat untuk menukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)




 


5. Cara bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat


Sebelum mengunjungi kantor samsat, pastikan Anda menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran PKB ibarat dijelaskan di atas. Langkah untuk bayar PKB di kantor samsat yaitu sebagai berikut:




  1. Kunjungi kantor Samsat kawasan Anda




  2. Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terletak disekitar loket samsat.




  3. Serahkan formulir dan dokumen Anda biar dicek oleh petugas. Kemudian tunggu antrian Anda.




  4. Pada waktu giliran Anda, kunjungi loket tersebut. Lakukan pembayaran, dan periksa data bukti pembayaran dari petugas.




 


6. Cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor online


Cara membayar pajak kendaraan bermotor online di kawasan lainnya, sanggup dilihat eksklusif pada website masing-masing kawasan di:



Baca juga cara cek pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan Anda mengusut jumlah uang yang perlu dibawa sebelum membayar ke samsat.


Dengan adanya kemudahan pembayaran PKB secara online, Anda tidak perlu mengantri lagi di kantor Samsat hanya untuk memperpanjang STNK. Gunakan kemudahan yang sudah disediakan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak Anda, yang pada kesannya dipakai kembali untuk pembangunan.


 


Bacaan Lainnya



 


 Pajak ini dikenakan pada perorangan atau Badan yang mempunyai dan √ Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


 Pajak ini dikenakan pada perorangan atau Badan yang mempunyai dan √ Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jikalau Anda memasang applikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Informasi: pada dikala pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jikalau dilakukan oleh pihak Pemerintah.


Sumber bacaan: BPPD JatengBPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta


                       

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)