Monday, July 24, 2017

√ Pejabat Dilarang Dimutasi Sebelum 2 Tahun

 Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah √ Pejabat Tidak Boleh Dimutasi Sebelum 2 TahunIni peringatan bagi para Kepala Daerah (kada) yang suka memutasi pegawainya tanpa alasan jelas. Sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang kada memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.


Pejabat Tidak Boleh Dimutasi Sebelum 2 Tahun


“Jadi Kada dihentikan memberhentikan pejabat sebelum dua tahun ia bekerja. Ini untuk menjaga jenjang karir ASN juga, alasannya selama ini kada sering otoriter memutasi pejabat yang dinilai tidak dapat diajak kerja sama,” kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani di kantornya, Kamis (19/3). Baca juga : LHKASN Sebagai Bahan Pertimbangan Promosi PNS.


UU ASN yang berlaku semenjak 15 Januari 2014 mengatur wacana penempatan pejabat. Pejabat dapat dimutasi jikalau yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.


“Jika pejabat yang kinerjanya anggun dalam dua tahun dihentikan diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka dapat diturunkan satu tingkat dari jabatan awal,” bebernya.


Jika dalam praktiknya, Kada tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya dapat melaporkan duduk perkara ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Sumber : JPNN



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)