Wednesday, July 26, 2017

√ Surat Edaran Menpan-Rb Nomor 394 Tahun 2019 Ihwal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada bulan Ramadhan 1440 H atau 2019 M ini sehubungan dengan jam kerja telah ditetapkan menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 wacana Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.

Adapun Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 M, maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 sebagai berikut:

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

2.    Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 - 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

3.   Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download/unduh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 wacana Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H selengkapnya silahkan klik pada tautan di bawah ini:


Sumber http://www.salamedukasi.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)