Wednesday, July 12, 2017

√ Tubuh Ekonomi Kreatif (Bekraf) – Forum Pemerintah Nonkementerian (Lpnk) Di Indonesia

Pengertian Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)


Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.


Badan Ekonomi Kreatif merupakan tubuh yang pertama kali dibuat oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Semula urusan ekonomi kreatif menjadi bab dari Kementerian Pariwasata dan Ekonomi Kreatif yang dibuat pada Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2011 hingga 2014.


 


Tugas dan Fungsi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)


Badan Ekonomi Kreatif mempunyai kiprah membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang:




  1. Aplikasi dan game developer.




  2. Arsitektur.




  3. Desain interior.




  4. Desain komunikasi visual.




  5. Desain produk.




  6. Fashion.




  7. Film, animasi, dan video.




  8. Fotografi.




  9. Kriya.




  10. Kuliner.




  11. Musik.




  12. Penerbitan.




  13. Periklanan.




  14. Seni pertunjukan.




  15. Seni rupa.




  16. Selevisi dan radio.




 yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidang √ Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Logo Badan Ekonomi Kreatif BEKRAF. Sumber foto: Wikimedia Commons


 


Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:




  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;




  2. perancangan dan pelaksanaan jadwal ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;




  3. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan jadwal ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;




  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan jadwal ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;




  5. pelaksanaan pelatihan dan pemberian pinjaman kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;




  6. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan




  7. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.




 


Organisasi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)


Badan Ekonomi Kreatif ini mempunyai beberapa deputi untuk membidangi sub sektor ekonomi kreatif di bidang seni, kuliner, dan lainnya. Organisasi Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari:




  • Kepala




  • Wakil Kepala




  • Sekretariat Utama




  • Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan




  • Deputi Akses Permodalan




  • Deputi Infrastruktur




  • Deputi Pemasaran




  • Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi




  • Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah




 


Dukungan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)


Badan Ekonomi Kreatif pada awal dibuat tahun 2015 menerima anggaran sekitar Rp 1 triliun dan akan digunakan untuk membiayai program-program yang diperlukan sanggup meningkatkan penghasilan bagi negara.[4]


Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif pada Program Legislasi Nasional 2015-2019. Tujuannya yaitu tidak hanya untuk melindungi para pekerja kreatif, tetapi juga semoga ada keberpihakan yang kasatmata dari pemerintah untuk kemajuan ekonomi kreatif baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.


 


Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia


Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).


 



 Bacaan Lainnya




 


 yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidang √ Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


 yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidang √ Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: WikipediaBadan Ekonomi Kreatif (situs resmi)


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon