Sunday, July 23, 2017

√ Tubuh Info Geospasial (Big) – Forum Pemerintah Nonkementerian (Lpnk) Di Indonesia

Pengertian Badan Informasi Geospasial (BIG)


Badan Informasi Geospasial (BIG), (sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)), adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melakukan kiprah pemerintahan di bidang informasi geospasial.


BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Prof. Dr. Ir. Hasanuddin Z Abidin, M.Sc. Eng. dikala ini menjabat sebagai Kepala BIG menurut Keputusan Presiden Nomor 122/TPA tahun 2016. Dalam melakukan kiprah dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN).


 


Dasar Hukum BIG


Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011.


 


Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional √ Badan Informasi Geospasial (BIG) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Logo Badan Informasi Geospasial – BIG. Sumber foto: Wikimedia Commons


 


Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG)


Kedudukan


Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011, Badan Informasi Geospasial ialah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BIG dipimpin oleh seorang Kepala.


Tugas


Badan Informasi Geospasial mempunyai kiprah melakukan kiprah pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.


Fungsi


Untuk melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Perpres Nomor 94 Tahun 2011, BIG menyelenggarakan fungsi :




  1. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;




  2. Penyusunan planning dan aktivitas di bidang informasi geospasial;




  3. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;




  4. Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;




  5. Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;




  6. Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;




  7. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;




  8. Akreditasi kepada forum sertifikasi di bidang informasi geospasial;




  9. Pelaksanaan kerjasama dengan tubuh atau forum pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;




  10. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;




  11. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan sumbangan hukum;




  12. Pembinaan dan pelayanan manajemen ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, korelasi antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;




  13. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;




  14. Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.




 


Program-Program Badan Informasi Geospasial (BIG)


Survei dan Pemetaan Nasional


1. Pembangunan dan Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar (IGD)

a.Pembangunan dan Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi Nasional

b. Pembangunan dan Pemutakhiran Peta Dasar


2. Pembinaan dan Pengintegrasian Informasi Geospasial Tematik

a. Pembangunan IGT Strategis yang Merespon Program Pembangunan Nasional

b. Pengintegrasian IGT Nasional Menuju Kebijakan “One Map”


 


Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial


1. Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG)

a. Pembangunan dan Pengembangan Simpul Jaringan Secara Nasional

b. Peningkatan Aksesibilitas Data dan Informasi Geospasial



Dukungan Manajemen


1. Pembinaan Kelembagaan Informasi Geospasial (IG)


a. Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) IG Melalui Pembinaan Jabatan Fungsional, Diklat, dan Litbang IG

b. Sertifikasi SDM dan Badan Usaha IG


 


Alamat Kantor Pusat Badan Informasi Geospasial (BIG)


Jl.Raya Jakarta-Bogor KM.46, Citeureup, Bogor, 16911


 


Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional √ Badan Informasi Geospasial (BIG) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Peta NKRI dari Badan Informasi Geospasial. Sumber foto: BIG


 


Sejarah Badan Informasi Geospasial (BIG)




  • Kegiatan survei dan pemetaan sehabis kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951 wacana Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta.




  • Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai pelaksana. Dalam pembagian kiprah Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional.




  • Lingkup kiprah Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga meliputi fungsi pengelolaan bagi pemetaan.




  • Sementara itu, upaya untuk meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Atlas Nasional dilembagakan dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No. Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G30S/PKI serta penumpasannya disusul dengan konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang menyerap banyak dana, maka negara tidak sanggup menyediakan anggaran yang memadai untuk pemetaan sistematis, baik dari sumber angkatan bersenjata maupun dari sumber nasional lainnya. Pada periode pemerintahan Orde Baru dengan aktivitas pembangunan yang dituangkan dalam Pelita, dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.




  • Dalam periode ini, kegiatan Desurtanal dan Kosurtanal dirasa belum optimal karena:




  • Desurtanal tidak sanggup berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi.




    • Desurtanal tidak sanggup berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi.




    •  Status Kosurtanal sebagai komando dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi dan jiwa orde baru.






  • Atas dasar alasan di atas, Kosurtanal memberikan rekomendasi dan mengusulkan perubahan Kosurtanal menjadi Bakosurtanal. Pada tanggal 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 wacana Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).




  • Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.




  • Pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 sehingga menjadi suatu lembaga pemerintah nondepartemen yang bernaung dan bertanggung jawab pribadi kepada presiden.




  • Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 wacana Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh forum pemerintah nondepartemen, tidak terkecuali Bakosurtanal. Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 166/2000 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 wacana Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.




  • Sesuai amanat Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 wacana Informasi Geospasial, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Desember 2011, membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada dikala mulai berlakunya perpres ini, bidang kiprah yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Bakosurtanal hingga dengan selesainya penataan organisasi BIG sesuai dengan perpres tersebut.




  • Bakosurtanal dalam jangka waktu paling usang 1 tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG. Adapun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bakosurtanal menjadi PNS di BIG, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kepala Bakosurtanal.




 


Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia


Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).


 



 Bacaan Lainnya




 


Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional √ Badan Informasi Geospasial (BIG) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional √ Badan Informasi Geospasial (BIG) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: WikipediaBIG


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon